Sidrap

Abaikan Protokol Kesehatan, Wanita Cantik Diberi Sanksi Bernyanyi

BeritaNasional.ID, Sidrap – Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polres Sidrap bersama TNI, Satpol PP dan Damkar dengan melakukan razia bagi warga yang melanggar protokol Kesehatan di depan pasar Pangkajene Sidrap, Senin 26 Oktober 2020 .

Operasi yang digelar dengan berpedoman pada peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Sidrap.

Perbup Bupati Sidrap  mengatur diantaranya, bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat berada di luar rumah, dikenakan sanksi yakni Teguran Lisan, Teguran Adminitrasi, atau Sanksi Sosial dan Denda.

Dari pantauan BeritaNasional.ID, dalam operasi tersebut,  seorang wanita berinisial An (27), warga Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan MaritengganE Sidrap terjaring razia, karena yang bersangkutan tidak menggunakan Masker.

Wanita berparas cantik tersebut terpaksa mendapat teguran tertulis  dan dihukum sanksi sosial  dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam operasi Yustisi tersebut berjalan aman dan lancar, dan sedikitnya 15 warga yang terjaring.   (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button