Daerah

Akibat Tidak Bisa Menjaga Lisan

Kepala SMKN 1 Magetan Disomasi PGRI Teguh Sumarno

BeritaNasional.ID, MAGETAN JAWA TIMUR – Akibat celotehan yang merendahkan organisasi profesi guru, PGRI, Joko Purnomo, S.Pd, MSi, disomasi oleh PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MPd.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, yang mendapat Tugas Husus dari PD PGRI Jawa Timur usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik PGRI dan pengancamaan terhadap Kepala SMK PGRI Maospati, Amin Tohari, S.Pd oleh Joko Purnomo.

“Setelah kami menghadap penyidik Reskrim Polres Magetan, disarankan melakukan somasi dan mediasi atas kasus yang menimpa PGRI dan Amin, Kepala SMK PGRI Maospati Magetan,” Sugik, sapaannya.

Kami melakukan somasi dan minta mediasi kepada Kapolres Magetan, lanjutnya, karena Joko Purnomo, Kepala SMKN 1 Magetan telah diduga melakukan pengancaman terhadap Amin Tohari, Kepala SMA PGRI Maospati.

Ditambahkan, padahal Joko Purnomo tidak mengetahui perkembangan sengketa hukum PB PGRI yang sedang berjalan. Dalam perkembangan terahir di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dimenangkan oleh PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno (Penggugat).

Itulah alasan kami melaporkan pengancaman ini kepada Polisi untuk diproses secara hukum. Pengancaman yang dilakukan Joko Purnomo terhadap Amin Tohari tersebut terekam dalam Video Call, dengan kalimat ‘kalau pingin selamat ikut saya (PB PGRI Unifah Rosyidi, red)’ dan kalimat ‘kalau tidak ikut saya, tanggung sendiri akibatnya’.

Dalam Vide Call tersebut, Joko Purnomo menyebutkan bahwa PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno tidak mempunyai legalitas atau tidak sah, padahal belum ada keputusan dari Mahkamah Konsititusi (MK), PB PGRI mana yang legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut kajian tim kami, Joko Purnomo telah melakukan pembohongan publik. Apalagi PTUN telah mengeluarkan Keputusan Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT yang memenangkan PB PGRI Pimpinan Teguh Sumarno.

“Jika Joko Purnomo tidak memenuhi somasi yang kami ajukan, maka akan saya tuntut secara material, yaitu kerugian immaterial sebesar Rp 1 M,” kata Sugiono bersama Tim usai dimintai keterangan penyidik Mapolres Magetan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button