GorontaloPolitik

Antisipasi Laporan Pelanggaran Pemilu Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Provinsi Gorontalo Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah menegaskan, laporan atas pelanggaran pemilu baik temuan oleh penyelenggara pemilu maupun laporan masyarakat harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Hal ini ditegaskan Amin Abdullah saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang digelar di Hotel El Madinah Kota Gorontalo, Jum’at (25/11/2022).

Sosialisasi ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, para pegiat Pemilu, organisasi perempuan dan Insan Pers.

“Aturan ini kami sosialisasikan agar dalam melaporkan pelanggaran pemilu, Bawaslu dan masyarakat berdasarkan ketentuan Perbawasu ini,”kata Dia.

Amin menjelaskan bahwa Pemilu tahun 2024 merupakan Pemilu Akbar yang membutuhkan pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi dari semua pihak termasuk masyarakat. Sehingga Bawaslu dan masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan hukum terkait Pemilu.

“Bawaslu dan masyarakat harus memahami aturan tentang Pemilu agar penanganan terhadap pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang ada,”tandasnya.

Amin menyebutkan bahwa ada kemungkinan sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat-syarat laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.

“Inilah salah satu tujuan kami mensosialisasikan Perbawaslu ini agar Bawaslu dan masyarakat tahu bagaimana alur dan tata cara pelaporan jika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu,”pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button