Daerah

Bawaslu Bondowoso Lakukan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024, Ada 22 Peta Kerawanan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, membuat pemetaan kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pemetaan kerawanan ini didasarkan atas pemetaan pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu sebelumnya. Harapannya, pemetaan kerawanan ini menjadi acuan untuk stakeholder dalam rangka membuat kebijakan pencegahan kerawanan,” kata Ketua Bawaslu Nani Agustina, S.Sos.

Untuk memudahkan pemetaan kerawanan, lanjutnya, Bawaslu membagi dalam 4 dimensi kerawanan. Yakni kerawanan sosial politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi dan partisipasi. Dari hasil pemetaan, ada 22 indikator yang harus diwaspadai menjadi kerawanan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bondowoso.

Ditambahkan, yaitu kerawanan bencana alam yang mengganggu tahapan Pilkada, intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pilkada. Dan perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilihan

Ada juga kerawanan yang disebab putusan DKPP ditujukan kepada Jajaran KPU dan/atau Bawaslu. Serta rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara. Termasuk rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.

“Himbauan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah local, pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap, dan penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP-Elektronik,” ini rawan terjadi konflik.

Terjadinya, kata Nani, sapaannya, pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik), pemilih pindah memilih (DPTb, red) yang tidak dapat memberikan hak suaranya, dan penyelenggara Pemilu yang menunjukkan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye, juga penyebab terjadinya konflik.

Ditambahkan, jika terjadi logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar, informasi pelanggaraan saat pemungutan suara di Pilkada, penghitungan suara ulang, dan saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara, maka rawan terjadinya konflik.

Kerawanan juga terjadi apabila ada komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu, dan materi kampanye yang bermuatan Hinaan atau Ujaran Kebencian. (Syamsul Arifin/BeritaNasional.ID)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button