Hukum & Kriminal

BNNP Sumut Tangkap 5 Orang Tersangka Sindikat Internasional Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkoba. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap para tersangka beserta disitanya barang haram jenis sabu-sabu total seberat 6 Kg.

Ini merupakan jaringan sindikat Internasional yaitu jaringan Malaysia-Sumut, Indonesia.

Dalam pemaparan kali ini, kata Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs. Atrial, SH pihaknya mengungkapkan menangkap tersangka sebanyak 5 orang dari lokasi yang berbeda.

“BNNP Sumut bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kanwil Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dari wilayah Malaysia masuk ke wilayah Indonesia di perairan Selat Malaka wilayah Sumatera Utara, adapun pengungkapan tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari wilayah Malaysia masuk ke Wilayah Indonesia di perairan Selat Malaka Wilayah Sumatera Utara,” Kata Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs. Atrial, SH di Halaman Kantor BNNP Sumut, Selasa (9/7/2019).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diamankan 2 (dua) orang warga Malaysia yaitu YBL dan OCP di laut perairan utara Gosong Siguna-guna Kab.Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ketika membawa 6 (enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis methampethamine (shabu) total berat 6 kg dengan menggunakan speed boat pada tanggal 1 Juli 2019 pukul 23:00 WIB.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap sindikat yang akan menerima dan mengedarkan barang narkotika tersebut di Medan,Sumatera Utara dan petugas berhasil mengamankan 3 (tiga ) orang tersangka antara lain AV,RS,dan SR.

“Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS dan SR dipersangkakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman beratnya 5 gram dan bermufakat dalam melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” Jelas Brigjend Pol Drs. Atrial, SH.

Kegiatan Press Release langsung dihadiri oleh Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Atrial SH, Kakanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara Oza Olivia didampingi oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu dan Kabid Rehabilitasi BNNP Sumut. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button