Daerah

Bupati Kuningan Serahkan SK Pensiun 96 ASN

BeritaNasional.ID Jawa Barat – Sebanyak 96 ASN di lingkungan Pemkot Kuningan akan berakhir masa tugasnya. Mereka memasuki purna bhakti TMT 1 Oktober hingga 1 Desember 2018.
Sebagai penghormatan, Bupati Kuningan Acep Purnama msnyerahkan SK pensiun tersebut kepada 96 ASN yang akan purna bhakti. Proses penyerahannya sendiri dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, penyerahan SK pensiun lebih awal ini sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik. Sekaligus para ASN i i bisa memersiapkannya. “Kendati penyerahan SK pensiun sekarang, tetapi tetaplah bekerja seperti biasa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja, karena TMT 1 Oktober hingga 1 Desember 2018,” ujarnya.

Dirinya pun berterima kasih kepada ASN tersebut. Mereka telah berdedikasi dan pengabdiannya selama ini untuk Kabupaten Kuningan. “Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah dicurahkan untuk kabupaten Kuningan dan negeri tercinta ini,” ucapnya.

Ia mengingatkan, usai pensiun bukan berarti berhenti berbakti untuk Kabupaten Kuningan. Mereka semua memiliki ruang untuk membangun Kabupaten Kuningam dengan cara lain.

“Saya juga mengalami nanti 4 Desember 2018 habis masa jabatan menjadi bupati. Namun dari hasil Pilkada sekarang, saya akan dilantik kembali 20 Desember 2018 menjadi Bupati. Hal ini menunjukan setiap jabatan ada masanya, tinggal bagaimana memanfaatkan waktu tersebut,” ungkapnya.

Dirinya mengharapkan tidak ada yang memutuskan silaturahmi setelah pensiun tersebut. Selain itu, Ia mengingatkan agar para pensiunan ini cemas dan risau memasuki masa pensiun tersebut. Semoga pengabdian ibu dan bapak ini menjadi amal soleh di depan Allah SWT, dan kami pun memohon maaf jika ada hal yang tidak berkenan,” terangnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan pembinaan Aparatur Ade Priatna mengatakan, ASN yang akan pensiun terdiri dsri sejumlah eselon. Sebabyak empat orang dari eselon III dan sisanya dari eselon IV.

Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan kepada ASN yang akan memasuki batas usia pensiun di lingkungan PemkabKuningan dengan tepat waktu, tepat gaji dan tepat orang.

“Mendukung program pelayanan pro aktif dalam rangka memberikan pelayanan melebihi harapan peserta untuk mempermudah peserta dalam pengajuan pembayaran hak pensiun,” pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button