JAKARTA, BeritaNasional.id – Drama hukum Bupati Situbondo, Karna Suswandi, memasuki babak baru. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karna Suswandi memilih jalur perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Senin (23/09/2024).
Langkah berani Karna terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 17 September, dan terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Karna, sebagai pemohon, menantang langsung KPK yang menjadi termohon, mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangkanya. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kasus ini meledak setelah KPK mengumumkan pada 27 Agustus 2024 bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024. Kasus yang telah bergulir sejak 6 Agustus ini menetapkan dua tersangka, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo.
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Karna pada Rabu 28 Agustus 2204 di mana penyidik KPK diduga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Meskipun gugatan praperadilan ini diajukan, hingga saat ini belum diketahui isi detail petitum yang diajukan oleh Karna. Apakah langkah ini akan berhasil membebaskannya dari jeratan hukum atau justru memperkuat dugaan terhadapnya.
Perhatian Masyarakat Situbondo kini tertuju pada pertarungan antara Karna Suswandi dan KPK dimana sidang perdana yang akan segera digelar., dan hasilnya akan menjadi penentu nasib sang Bupati.