Ragam

Cipayung Plus Sumsel Menggugat UU OMNUBUS LAW Cipta Kerja

BeritaNasional.ID, Palembang –Organisasi kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Sumatera Selatan menggelar Rembuk Akbar pada hari kamis, 8 Oktober 2020. adapun tujuan dari Rebuk Akbar tersebut adalah sebagai upaya untuk menolak atas UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari yang lalu.

Cipayung Plus Sumatera Selatan menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat melainkan hanya menguntungkan para pengusaha, tentu hal tersebut telah mencidera amanah reformasi dan kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua PKC PMII Sumsel Husin Rianda mengatakan bahwa UU Omnibus Law ini terlalu kapitalistik karena materi dalam UU tersebut kurang transparan dan kurang melibatkan pekerja serta civil society sehingga sepantasnya kita tolak.

Selain itu, sambah Martinus Jarwanto Ketua PMKRI Palembang hal itu adalah melanggar etika, karena juga dilakukan dalam masa Covid-19.

Sedangkan menurut ketua KMHDI Sumsel I Wayan Darmawan menyatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemik covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan rakyat dan menguntungkan investor.

Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumsel Wawan Setiawan juga menambahkan bahwa pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi yang kemudian dapat menyengsarakan rakyat terutama kaum buruh.

Lebih lanjut, Regi Yasika Ketua KAMMI Sumsel Babel berpendapat pada UU cipta kerja omnibuslaw sektor investasi hanya mempunyai sumbangsih 7% pada peningkatan tenaga kerja, sementara sumbangsih terbesar adalah UMKM, lalu mengapa UU cipta kerja menekankan pada investasi.

Ditambahkan lagi Husin Rianda mewakili teman-teman Cipayung Plus Sumsel juga menjelaskan bahwa tugas DPR adalah memperjuangkan aspirasi rakyat serta peka terhadap kesenjangan sosial, tetapi ini justru menindas rakyat dengan mengesahkan UU Omnibus Law cipta kerja. Karena sudah jelas dalam undang-undang cipta kerja tersebut banyak pasal-pasal yang merugikan rakyat dan ini wajib untuk kita tolak.

Maka dengan agenda rembuk akbar cipayung plus Sumsel akan membuat tuntutan untuk menolak UU Omnibus Law yang nantinya akan diserahkan ke DPRD Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel serta Kapolda Sumsel.

Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan Cipayung Plus Sumsel : Cipayung Plus Sumsel mengecam DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemic covid-19 dan tidak fokus untuk menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan rakyat dan menguntungkan investor, Cipayung Plus Sumsel mengecam DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan memperluas lapangan kerja, Cipayung Plus Sumsel mengecam Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Cipayung Plus Sumsel mengecam DPR dan Pemerintah yang memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja mengapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA), dan Cipayung Plus Sumsel dengan tegas menolak UU Omnibus Law dan siap mengawal uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Cipayung Plus Sumsel juga tetap mendukung kawan-kawan yang aksi di lapangan untuk menyalurkan aspirasi secara langsung, namun Cipayung plus Sumsel menyuarakan agar semua elemen tetap kondusif dan menjaga keamanan bersama,terutama Sumsel dikenal sebagai Provinsi dengan Zero Konflik, adapun OKP yang tergabung dalam cipayung plus tersebut yaitu Badko HMI, PKC PMII, KMHDI, GMKI, PMKRI, KAMMI, SEMMI, IPM dan IPNU.(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button