BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Dari 6 Terciduk, 4 Orang Ditetapkan Tersangka KPK

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah terendus melakukan aksi suap menyuap, ahirnya KPK melakukan OTT di Bondowoso pada, Rabu (15/11/2023). Operasi ini merupakan yang perdana dilakukan oleh lembaga antirsuah ini.

Dari 6 orang yang terciduk, KPK menetapkan 4 orang yang menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Kajari Puji Triasmono, Kasi Pidsus, Alexander Silaen, dan 2 orang Kontraktor, YS dan AIW, pemilik CV WG.

OTT KPK tersebut berkaitan dengan suap menyuap proyek peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh CV WG milik YS dan AIW.

Sesuai hasil Pulbaket yang dilakukan Kejari, ditemukan ada indikasi sejumlah pelanggaran yang silakukan oleh CV WG. Ahirnya pengusutan atas temuan tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan.

Deputi Penindakan KPK RI, Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, YS selaku pemenang tender melakukan lobi-lobi kepada Kasi Pidsus Silaen, sapaannya. Dan meminta agar penyelidikannya dihentikan.

Silaen kemudian melaporkan permintaan YS dan AIW sebagai pemilik CV WG kepada atasannya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmono. Puji memerintahkan pada Silaen agar membantu YS dan AIW.

Kemudian Silaen meminta kepada YS dan AIW menyiapkan uang sebesar total Rp 475 juta pada Rabu kemarin. Uang ratusan juta tersebut ahirnya diserahkan kepada Puji Triasmono sebagai ucapan terimakasih.

Celakanya, saat transaksi berlangsung, KPK sudah mengendusnya dan langsung melakukan OTT. “Barang Bukti sudah cukup dan kasus ini akan dikembangkan. Ada 4 proyek yang masuk dalam daftarnya,” kata Rudi dalam siaran persnya.

Keempat proyek tersebut adalah peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura, proyek rehabilitasi Puskesmas di Wringin, proyek rehabilitasi Puskesmas Botolinggo dan proyek rekonstruksi jalan Krajan-Andungsari Kecamatan Pakem.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button