Jawa TimurNasional

Demo Mahasiswa Kediri, Kepung Kantor Dewan, Tuntut Pencabutan Omnibus Low

BeritaNasional.co.id KEDIRI – Pengesahan RUU Cipta Kerja membuat gelombang protes cukup besar yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, Pun demikian di Kota Kediri Ratusan mahasiswa menggeruduk Kantor DPRD Kota Kediri Kamis pagi (08/10/20).

Demo di Kota Kediri dimulai pukul 09.00 WIB. Mahasiswa dari sejumlah kelompok seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendatangi Gedung DPRD Kota Kediri.

Selain membawa spanduk bertuliskan Tuntutan, Massa aksi menyampaikan Aspirasinya dengan orasi dan treatikal puisi.

Demo sempat diwarnai aksi dorong. Namun akhirnya mereka ditemui tiga anggota dewan dari Demokrat, Gerindra dan PKS.

Sekitar 30 menit berselang, datang massa mahasiswa dari PMII dan GMNI. Berbeda dengan kelompok mahasiswa sebelumnya, PMII dan GMII demo di pintu gedung DPRD sebelah selatan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, demo ricuh. Mahasiswa menjebol gerbang DPRD. Mereka juga melakukan pelemparan batu ke arah polisi, Brimob dan Satpol PP. Tiga kaca gedung dewan pecah. Pintu gerbang sebelah selatan tersebut mengalami kerusakan.

Petugas yang berjaga tidak melakukan perlawanan. Petugas hanya bertahan dan memukul mundur massa. Tidak terjadi aksi saling pukul.

Sementara aksi lempar bantu berlangsung sekitar 10 menit. Terkait kericuhan tersebut, akhirnya Kapolres Kediri Kota berdiskusi bersama anggota dewan.

“Ini kami telah memberi imbauan kepada massa untuk membubarkan diri, dan mereka juga meminta pengawalan kita saat nanti meninggalkan lokasi,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana

Ditemui wartawan, Salah satu  koordinator lapangan (Korlap) menyampaikan bahwa Undang-undang yang sudah disahkan akan sangat merugikan masyarakat, hak-hak individu  bisa di rampas oleh investor.

“Penerapan UU itu di kemudian hari akan merampas hak-hak dasar warga negara dan ruang hidup fisik atau non-fisik yang ada di Indonesia. belum lagi tentang upah ditentukan satuan waktu itu artinya ketika upah ditentukan satuan waktu, akan ada potensi upah dibayarkan per jam” kantanya.

Atas dasar itu Aliansi Kediri Raya kemudian melaksanakan Mosi Tidak Percaya melalui aksi tolak Omnibus Low untuk menyerukan lima poin yakni:

  1. Menolak UU Cipta Kerja yang di sahkan oleh DPR dan pemerintah karena tidak melibatkan partisipasi publik.
  2. Mempertanyakan komitmen DPR dan pemerintah dalam menjalankan cita-cita dan tujuan negara yang terkandung Undang-undang dasar 45 dan Pancasila.
  3. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mendahulukan keselamatan rakyat dengan memfokuskan diri terlebih dahulu terhadap penanganan pandemi Covid_19 terlebih dahulu.
  4. Mendorong dan menyatakan dukungan dan mendorong secara penuh bagi akademisi dan koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan Yudicial Review kepada Mahkamah Konstitusi.
  5. Mendorong dan mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Kediri untuk mengusulkan pengeluarkan perpu dalam rangka membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan.

Masa membubarkan dirinya setelah perwakilan DPRD Kota Kediri menemui demonstran dan berjanji akan menyampaikan tuntutanya ke pusat. (roy)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button