Hukum & Kriminal

Desa Makun Dan Bendahara di TTU Resmi Jadi Tersangka

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kades Makun, Matheus Anoit, sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp 700 juta, Kamis (14/10/2021) malam.

Selain korupsi dana desa sejak tahun 2014 hingga 2020, Anoit juga menggelapkan honor para kaur dan anggota BPD, kader posyandu dan guru PAUD.

Tim penyidik juga menetapkan Bendahara Desa Makun, Krisantus Atitus sebagai tersangka karena turut serta melakukan korupsi dana desa.

“Jadi mulai malam ini tersangka berinisial MA, dengan jabatan Kades Makun, dan tersangka KA dengan jabatan bendahara desa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan memperlancar penyidikan,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, Kamis malam.

Kedua tersangka, lanjut Kajari TTU, dijerat dengan pasal 12 huruf i dan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.
Dari dua tangan tersangka, lanjut Kajari TTU, berhasil disita uang tunai sebesar Rp 176 juta dan 1 unit mobil Daihatsu Terrios.

“Nanti tim penyidik akan turun lagi menyita harta dua tersangka yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi dana desa,” pungkas Kajari TTU.

Sebelumnya diberitakan, Paulus Bau Modok, SE, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak jaksa segera menangkap Kepala Desa (Kades) Makun, Matheus Anoit.

“Seorang kades di desa terpencil memiliki aset pribadi yang tidak wajar, patut dipertanyakan. Apalagi menurut laporan BPD setempat, Kades Makun diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp 1.691.641.017 selama dua periode menjabat,” jelas Paulus Bau Modok dalam siaran persnya, Minggu (30/5/2021).
Dugaan penyelewengan itu belum terhitung pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp 1.413.584.000. Dalam tahun 2019 lalu, pengelolaan dana desa diambil alih langsung oleh Kades Makun tanpa melibatkan BPD perangkat desa lainnya.

“Patut diduga keras, dana desa telah diselewengkan Kades Makun untuk memperkaya diri. Buktinya, ia punya dua rumah mewah, empat unit mobil, dan 4 bidang tanah,” papar Paulus Bau Modok.

Menurutnya, kekayaan yang dimiliki Kades Makun tidak wajar. Sebab awalnya sang kades cuma seorang petani miskin dan juga bukan seorang pengusaha. Tiba-tiba punya aset pribadi dengan jumlah yang tidak wajar, patut dicurigai.

“Karena itu saya mendesak jaksa periksa dan tangkap Kades Makun,” tambahnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button