DaerahLangkatSumatera UtaraSUMUT

Di Hut Langkat, Kenderaan Masyarakat Dilarang Masuk ke DPRD, Ada Apa dengan Sekwan?

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Di suasana perayaan HUT Langkat ke-274 Tahun 2024 kali ini dirasakan sangat aneh, disaat kepemimpinan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, S.H, dan kepemimpinan Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin.

Keanehan terjadi disaat pesta rakyat yang seharus bisa dinikmati kalangan masyarakat dengan nyaman memarkirkan kederaannya, namun sebalik tidak. Terkhusus kenyaman untuk memarkirkan kenderaan dihalaman gedung di DPRD Langkat, malah spontan mendadak dilarang masuk ke halaman DPRD Langkat.

Tidak saja kenderaan kalangan masyarakat saja yang dilarang masuk ke area perkantoran DPRD Langkat, bahkan petugas ke polisian saat itu juga dilarang masuk, termasuk rekan Pers yang akan melakukan peliputan pemberitaan.

Petugas security (Satpam) DPRD Langkat yang saat itu dikonfirmasi terkait tidak boleh nya kenderaan masuk ke halaman DPRD Langkat oleh siapa? Mereka mengatakan atas perintah Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Jangan masuk kenderaan bang? Ini sudah perintah pak Sekwan Basrah Pardomuan. Kami hanya menjalankan perintahnya. Jika masuk kenderan kami juga yang dimarahinya, ungkap para security.

Secara terpisah, Sekretaris Dewan DPRD Langkat Basrah Pardomuan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi via WhatsApp, Rabu (17/1/2024) terkait apakah kenderaan awak media (wartawan) dilarang masuk ke DPRD?

Sekwan malah menjawab dengan pesan singkat penerusan salah satu wartawan yang sebelum mengkonfirmasinya. Pesan tersebut bertuliskan “Sore pak Basrah.
Ijin mau tanya pak. Apa parkir di halaman DPRD dengan karcis ini sesuai perintah bapak?

Selanjut Sekwan tersebut mengirim pesan “Ini tadi wa teguh, jadi saya tegur satpam untuk tidak melakukan itu”

Selanjut Sekwan yang dikonfirmasi berkaitan dengan parkir, terkait adanya kutipan parkir..? Tidak lama kemudian menjawab pesan “Saya gak ada perintah kutip parkir. Mungkin mereka yang buat kebijakan sendiri.

Karena tindakan nya salah, maka pintu pagar ditutup supaya mereka tidak melakukan pengutipan lagi, kilahnya.

Terkait awak media yang mau masuk dengan kenderaan ke area gedung DPRD Langkat, dan ingin melakukan konfirmasi ketemu langsung (tatap muka), apakah tidak boleh, termasuk anggota DPRD Langkat? Sekwan pun menjawab, Konfirmasi melalui wa aja ya, saya sudah pulang, kilahnya kembali.

Pantauan awak media, setelah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat, dan selang beberapa menit kemudian sang Sekwan keluar melenggang berjalan didampingi Dirut PDAM Tirta Wampu menuju stand pameran atau stand pembangunan, yang diketahui jaraknya berdekatan dengan gedung DPRD Langkat.

Selanjut dari investigasi awak media ini, telihat kenderaan keluar masuk kembali dari area Gedung DPRD Langkat, dan kemudian sekelompok petugas security diduga melakukan pengutipan parkir dari kenderaan masuk hingga pada malam harinya. Dan ini menjadi tanda tanya masyarakat, ada apa dengan Sekwan tersebut?

“Itulah Bang, Sekwan, coba abang lihat dan vidiokan, kenapa kenderaan bisa masuk lagi dan keluar, dan abang lihat petugas security mengutif parkir di gedung rakyat itu,” sebut Teguh dan beberapa awak media lainnya, saat mereka berada di depan Gedung DPRD Langkat, di Stabat.

Diduga, pungutan parkir tersebut berkisar Rp5.000,- untuk sepeda motor, dan Rp10. 000,- untuk mobil. (Reza)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button