Hukum & KriminalMenuju Pemilu 2024

Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Bone Bolango, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara YS ke Penyidik

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone Bolango mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang aleg yang juga caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari salah satu partai politik dapil Bone Bolango yang berinisial YS. Alasan pengembalian berkas perkara tersebut karena masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa, SH. MH saat diwawancarai BeritaNasional.ID di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).

Kepada BeritaNasional.ID, Santo membeberkan bahwa sebelumnya perkara tersebut telah dilakukan pembahasan di tingkat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango kemudian dari Bawaslu Kabupaten Bone Bolango berdasarkan hasil plenonya diteruskan ke tahap penyidikan.

“Kemudian dalam waktu 14 hari teman-teman penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut sehingga pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 telah diserahkan berkas perkara ke kami selaku jaksa penuntut umum yang tergabung dalam sentra gakkumdu,” bebernya.

Selanjutnya kata dia, pihak kejaksaan diberikan waktu oleh undang-undang untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dalam waktu paling lama 3 hari. Kemudian sejak tanggal 12 Januari 2024 hingga tanggal 16 Januari 2024, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut telah menentukan sikap melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil.

“Berdasarkan hal tersebut kami lakukan tindakan pemberian petunjuk penyerahan kembali berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi dengan format P18 dan P19,” tandasnya.

Sebelumnya, melansir detik.com, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengusut kasus caleg terindikasi melakukan pelanggaran pemilu. Oknum caleg itu dilaporkan membagikan uang senilai Rp10 juta secara simbolis dengan menyertakan logo partai politiknya di salah satu masjid di Kabupaten Bone Bolango. Temuan ini terungkap berdasarkan laporan warga di lokasi.

“Dugaan oknum caleg yang membagikan nilai uang sebesar Rp 10 juta secara simbolis di dalam masjid,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad kepada detikcom, Kamis (14/12/2023).

Namun, YS yang merupakan caleg petahana itu membantah sedang kampanye saat menyalurkan bantuan yang anggarannya berasal dari Pemprov Gorontalo. Kata YS, uang bantuan itu bukan miliknya, tetapi merupakan uang milik Kesra Pemprov Gorontalo.

“Intinya saya tidak kampanye, perlu saya klarifikasi dan luruskan uang yang saya serahkan itu bukan milik pribadi saya. Itu milik dari Kesra Pemprov Gorontalo,” ujar Yeyen kepada detikcom, Selasa (19/12/2023).

Awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi soal pengembalian berkas perkara YS tersebut dari JPU kepada pihak penyidik pada Satreskrim Polres Bone Bolango melalui salah satu penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, namun yang bersangkutan enggan berkomentar banyak dan mengarahkan awak media ini untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kapolres Bone Bolango atau Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

“Baiknya (konfirmasi) ke pak kapolres atau pak kasat reskrim,” singkatnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button