Daerah

Dinas BPKPD Malaka Melakukan Sosialisasi Terkait Metode Pendataan Tingkat Desa di Sasitamean

BeritaNasional.ID-Malaka,- Dalam rangka pembentukan dan dan pemeliharaan data base pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-2), yang telah dialihkan pajak daerah sejak (01/01/2014). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kabupaten Malaka, melakukan Sosialisasi dan penjelasan teknis terkait metode pendataan kepada para kepala desa dan kepala dusun di 9 Desa di kecamatan Sasitamean, Selasa (7/8).

Untuk memperlancar kegiatan tersebut maka diharapkan dukungan dan kerjasama untuk dapat memfasilitasi dan berkoordinasi dengan para kepala desa dan para aparat desa di 3 desa yakni Desa As Manulea, Desa Umutnana, dan masyarakat dihimbau Agar taat protokol kesehatan covid-19.

Pantauan media ini, Selasa 07/09/2021, di lokasi kantor Desa As Manulea, diikuti oleh para Kepala Desa/Pejabat Desa beserta para Aparat Desa dari 3 desa yaitu Desa Asmanulea, Desa Umutnana dan Desa Naisau mengikuti sosialisasi sesuai dengan protokol covid-19.

Penjabat Desa As Manulea Wihelmus Lutan S.Sos, dalam kesempatan tersebut, mengatakan bahwa hari ini dari Dinas BPKPD melakukan Sosialisasi dan penjelasan teknis Terkait penjelasan Subyek dan obyek (PBB-P2) yang lokasinya di Kantor Desa As Manulea dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Protokol Covid 19.

Ia juga tak lupa menghimbau masyarakat, agar selalu mentaati prokes sebelum memasuki kantor Desa untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Wihelmus juga meminta agar para aparat desa harus mendengarkan sosialisasi secara serius dan sungguh-sungguh agar kemudian setelah sampai di lapangan tidak bingung saat mendata.

Oktovianus C. Bau, sebagai salah satu staf di Dinas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menjelaskan bahwa untuk para petugas pendata PBB-P2 di setiap Desa agar benar benar melakukan pendataan Subyek dan obyek (PBB-P2) sesuai dengan Zona yang ditelah di tentukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

Dikatakan bahwa untuk Zona terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) itu terdiri dari Zona 35-36 dan 37. Untuk zona 35 itu seperti Tanah yang terletak di pinggir jalan raya. dan nominal biaya pajaknya berbeda-beda sesuai Zona. Penjelasannya terlampir.

“Khusus untuk para kepala dusun di setiap desa agar mendata sesuai kondisi wilayah sesuai dengan kondisi lokasi di lapangan. Dan meminta kepada masyarakat harus jujur saat petugas pendata melakukan rekap data PBB-P2, agar tidak terkesan bahwa data yang direkap adalah data ilegal,” katanya.

Oktovianus juga meminta agar perlu ada kerjasamanya yang baik dari pemerintah Desa dan masyarakat agar semua kegiatan pendataan PBB-P2 berjalan dengan lancar.

Menutup kegiatan ini, Penjabat Desa As Manulea, Wihelmus Lutan S.Sos mewakili 2 penjabat desa yakni penjabat desa Umutnana dan Penjabat Desa Naisau, yang berhalangan. Maka ia meminta agar para Aparat harus mendata penuh dengan tanggungjawab, agar kemudian data yang dihasilkan sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh pihak badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Daerah (BPKPD). (DT)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button