DaerahJawa TimurRagamReligiSitubondo

Dinilai Estimasi Berangkat Haji Tidak Masuk Akal, Warga Situbondo Datangi Kantor Kemenag

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR, Dinilai estimasi waktu ibadah haji tidak masuk akal yakni menunggu hingga 60 tahun untuk berangkat Ibadah Haji, Syamsuri warga RT.002 RW.0O3 Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor Kementerian Agama di Jalan PB. Sudirman Situbondo, Senin (20/2/2023).

Kedatangan Syamsuri ke Kemenag Situbondo tidak lain hanya untuk memastikan kevalidtan sistem estimasi keberangkatan data calon jama’ah haji yang digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tersebut. “Saya sangat kecewa dan menyayangkan sistem estimasi untuk keberangkatan calon jama’ah haji yang digunakan oleh Kementerian Agama ditengarahi datanya tidak valid. Setelah saya buka sistem estimasi keberangkatan haji ternyata tertulis 2079,” ujar Syamsuri.

Lebih lanjut, Syamsuri mengatakan, sebelum mendaftarkan sebagai calon jama’ah haji sebelumnya sudah minta penjelasan kepada petugas bagian haji Kemenag Situbondo. “Petugas haji sudah menjelaskan secara detail pada waktu saya mendaftar haji pada bulan Desember 2019 lalu. Penjelasan dari petugas haji waktu itu, bisa berangkat bersama-sama ke Mekkah dengan istrinya, yang sudah mendaftarkan haji lebih awal yakni pada tahun 2012 dan estimasi keberangkatannya pada waktu itu di sistem tertulis tahun 2022,” tutur Syamsuri.

Selanjutnya, sambung Syamsuri, setelah dilihat di komputer oleh petugas haji Kemenag Situbondo ternyata estimasi keberangkatan istrinya yaitu pada tahun 2022. “Kata petugas haji pada waktu itu, jika pendaftaran pada tahun 2019, maka bisa berangkat bersama sama dengan istrinya pada tahun 2022 tidak harus menunggu antrian puluhan tahun,” tutur Syamsuri.

Tak hanya itu yang disampaikan Syamsuri, namun dia mengatakan ketika melihat di sistem jadwal pemberangkatan haji Kemenag Situbondo ternyata Nomor porsi 1301492865, Kouta Provinsi/Kabupaten/Kota/Khusus 15956 Estimasi keberangkatannya : 1500 H/tahun 2079. “Setelah saya tau estimasi keberangkatan haji itu, saya kaget. Sebab di sana saya diperkirakan masih harus menunggu untuk berangkat menunaikan ibada haji sekitar 56 tahun lagi, tepatnya pada tahun 2079 saya baru berangkat ke haji,” terangnya.

Padahal, kata Syamsuri, saat mendaftar pada bulan Desember 2019 lalu, estimasi keberangkatannya bersama istrinya itu pada tahun 2022. “Pada tahun 2020 ada pandemi Covid-19 akhirnya calon jama’ah Indonesia tertunda selama dua tahun. Pada tahun berikutnya calon jama’ah Indonesia bisa berangkat lagi, namun koutanya dikurangi separuh dari jumlah kouta jamaah haji yang ada,” bebernya.

Jika dihitung dari estimasi keberangkatan tersebut, lanjut Syamsuri, keberangkatannya bersama istri dari tahun 2022 di ditambah penundaan selama 3 tahun berarti estimasi keberangkatan pada tahun 2026. “Tapi, realitanya saya bersama istri harus berangkat ke tanah suci Mekkah tahun 2079,” pungkas Syamsuri, seraya kesal.

Sementara itu, Kasi Haji Kemenag Situbondo, Adi Ariyanto membenarkan semua daftar tunggu jama’ah haji yang sudah terdaftar ke Kemenag itu secara valid bisa dilihat di sistem Compoterisasi haji terpadu, kenapa sekarang ada fenomena di masyarakat rata rata keberangkatan haji mundur jadwalnya.

“Ini disebabkan ada informasi bahwa yang dipakai patokan adalah kouta terakhir, kita kouta terakhir tahun 2022 kemarin yang diberangkatkan itu 46 persen dari kouta secara umum, dari 100 ribu biasanya kouta kita 220 ribu, ” jelas Adi Ariyanto.

Menurut Adi Ariyanto, cukup logis bagi calon jamaah haji yang sudah berusia 50 tahun lebih yang sudah terdaftar, namun saat ini harus menunggu antrian sampai 60 tahun. “Itu logis logis saja sih. Kenapa saya bilang logis, karena yang digunakan itu sistem Siskohaj tadi. Katakanlah daftar tunggu rata rata 35 tahun dari sekarang, itu jika menggunakan kouta 221.000. Jika menggunakan 100 ribu, maka daftar tunggunya mundur hingga 70 tahun. Hal ini logis kalau menggunakan by sistem, ketika mereka menunggu katakanlah umurnya tidak nutut, Allahu Ahlam,” terang Adi Ariyanto.

Kalau dihitung jumlah kouta 221 ribu per tahunnya rata rata jama’ah haji yang sudah mendaftar itu harus menunggu antriannya selama 35 tahun. “Kenapa sekarang estimasi keberangkatan mundur atau tidak valid, karena masih menggunakan 50 persen dari kouta tahun sebelumnya yakni tahun 2022,” pungkasnya.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button