DaerahRagam

Dinkes dan Tiga Rumah Sakit Lakukan MoU Dengan Kejari

BeritaNasional.ID SITUBONDO – Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan terkait anggaran pembelian alat-alat kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem, Rumah Sakit Besuki dan Rumah Sakit Asembagus melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (14/5/2020).

Persoalan yang melatarbelakangi kerjasama ini, adalah pembelian alat-alat kesehatan yang harganya melambung di tengah-tengah wabah COVID-19. MoU terkait pendampingan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Situbondo.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem, Rumah Sakit Besuki dan Rumah Sakit Asembagus, bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai aturan bidang kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet SH, MH mengatakan, pendampingan ini untuk meminimalisir kekeliruan realisasi anggaran, sehingga harus dikonsultasikan bersama. “Pada dasarnya Kejaksaan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kajari Nur Slamet.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo. “Marilah kita bekerja sama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, semoga dengan MoU ini, penanganan COVID-19 di Kabupaten Situbondo bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari Nur Slamet menjelaskan secara umum jaksa hanya bertugas menuntut, tapi dibalik itu ada bantuan layanan hukum terutama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan ini bertindak atas kuasa yang diberikan, dan melakukan pertimbangan hukum sesuai dengan aturan yang ada. “Dinamika hukum di tengah masyarakat cukup kompleks. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Situbondo siap memberikan pendampingan dan pemahamam hukum,” pungkas Kajari.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button