Maluku

Disoroti Terkait PHK, HRD PT. JAS: Kami Tetap Bertanggung Jawab

BeritaNasional.ID, Halmahera Timur – Pemutusan hak karyawan (PHK) oleh PT. Jaga Aman Sarana (JAS) Site Subaim, Kecamatan Wasile pada empat orang karyawan berbuntut panjang. Pasalnya, karyawan tersebut meminta Dinas Ketenagakerjaan segera mengambil langkah, Rabu (22/7/2020).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi poin utama dalam rapat yang berlang pagi tadi, saling aduh argumentasi antar pihak PT. JAS dan nasib empat orang yang di PHK tanpa syarat itu. Rapat yang dibuka oleh Kabid Naker Ifdal Rajak, di Ruang Rapat Disnaker Haltim.

Saling bantah pendapat tersebut berbuntut pada Kepala Seksi Penempatan, Adiyono meminta agar PT. JAS Site Subaim, segera menghitung sisa upah kerja karyawan yang statusnya telah di PHK.

Adiyono juga mengatakan kalau sampai upah karyawan tidak dibayar maka ia siap memberikan konsekuensi apapun.

“Saya siap memberikan konsekuensi apapun, kejadian hari ini adalah tanggungjawab kami jadi jangan sengaja buat sesuatu yang menghambat kerja kami,” tegas Adiyono pada rapat yang berlangsung itu.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Mujir Djafar yang juga korban PHK, ia menuturkan langkah PT. JAS mengeluarkan surat PHK tersebut terkesan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Di luar acuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” kesalnya.

Mujir menambahkan seharusnya dalam surat PHK itu ada acuan hukum bukan secara sepihak seperti ini, karna menurutnya yang namanya PHK harus ada Surat Peringatan ke satu atau kedua bukan tiba-tiba langsung keluar surat PHK itu.

“Ironisnya lagi dalam waktu PHK itu kami masih sementara kerja lalu kami di panggil dan memberikan surat PHK padahal kalau mengikuti mekanisme selama kontrak 6 bulan berjalan, harusnya jatuh tempo satu bulan sudah keluar surat pemberitahuan bukan sudah lewat jatuh tempo baru direvisi kontrak kerja itu,” bebernya.

Terakhir HRD PT. JAS Site Subaim, Risman Badarudin mengatakan ia telah melakukan koordinasi dan akan tetap bertanggung jawab.

“Kami masih koordinasi dengan pihak menager berapa sisa upah kerja mereka, yang jelas kami tetap bertanggungjawab,” tutupnya. (Riski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button