SUMUTTanjung balai

Dugaan DAS Bah Bolon Alih Fungsi Jadi Kebun Sawit oleh PT. Eastren Sumatera Indonesia/PT SIPEF

BeritaNasional.ID-SUMUT Alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon disekitar Desa Pasar Lama Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun menjadi perhatian Lembaga Konservasi Lngkungan Hidup (LKLH) Sumut dan Law Firm serta rekan rekan juang Kota Pemantang Siantar.

LKLH Sumut langsung meluncur ke Kota Pematang Siantar beserta lembaga Law Firm Pematang Siantar melihat langsung kondisi DAS Sungai Bah Bolon pada hari Selasa 21/12/21, tepatnya di jembatan maut yang menjadi penghubung Desa Pasar Lama dengan Desa Maligas Bayu,

Alih fungsi DAS menjadi perkebunan nyata ditemukan LKLH Sumut dan Lembaga Law Firm,Gusti Ramadhani SH,CLE selaku Lembaga Law Firm bergegas dengan cepat dan sigap turun ke arah pinggir bibir sungai Bah Bolon, sembari menunjuk tanaman sawit yang berada dipinggir sungai tersebut.

Ketika dilihat Koordinat lokasi Kebun Sawit  berada pada posisi 3⁰ 01’40”N 99⁰15’44”E  ungkap Indra Mingka ketua LKLH Sumut pada Wartawan via Whatshap Selasa 21/12/21.

Dan dari perkiraan panjang DAS yang dialih fungsikan sekitar lebih kurang 1000 Meter pada salah 1(satu) lokasi dan masih ada 2 (Dua) lokasi lagi kebun sawit yang berada dipinggir sungai milik salah satu PT.Eastren Sumatera Indonesia.

Dari Informasi dari salah seorang masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menyatkan bahwa  kebun sawit tersebut sudah 30 tahun berada  ditepi sungai milik PT. Eastren Sumatera Indonesia dan PT Sipef.

Kemudian Gusti juga mendekati plang yang berdiri tegak bertulisan Kawasan PT. Eastren Sumatera Indonesia yang tidak jauh dari pinggir sungai dan menurut ketua LKLH Sumut Indra Mingka plang itu tepat berada pada kawasan DAS Sungai Bah Bolon.

Menurut Kepres Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung bahwasanya pengertian umum dari
kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

DAS Itu juga merupakan kawasan lindung yang wajib dipertahankan keberadaaan flora dan fauna serta bentang alamnya sebagai kawasan perlindungan setempat sesuai pasal 5.

Berikut pada pasal 15 perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

Kuat dugaan bahwa kebun sawit PT. Eastren Sumatera Indonesia dan PT.Sipef dalam menjalankan usaha budidaya perkebunan sawit tidak melakukan perlindungan kawasan DAS yang wajib dipertahankan sebagai kawasan perlindungan setempat beber ketua LKLH Sumut yang cukup kritis tersebut menyatakan.

Untuk itu Law Firm dan rekan Joeang beserta LKLH Sumut akan malayangkan surat Somasi sebelum menempuh jalur hukum serta akan menginfokan kepada pihak RSPO untuk ditinjau ulang sebagai pengajuan sengketa ungkap Indra Mingka mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button