DaerahJawa TimurKadesRagamSitubondo

Dugaan Korupsi DD, Kajari Situbondo Selamatkan Keuangan Negara

SITUBONDO JAWA TIMUR – BeritaNasional.id, Dalam waktu singkat Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus atau perkara dugaan korupsi Dana Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.261.844.878,72, Kamis (23/2/2023).

“Dari 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perkara Dana Desa yang dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Desa Kalisari sudah menyelesaikan atau mengembalikan keuangan negara dana desa sebesar Rp. 1.261.844.878,72,” kata Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar SH, MH dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo terus melakukan penyelidikan kepada 11 kades yang belum mengkembalikan keuangan negara dana desa. “Apabila 11 kades dalam waktu 60 hari tidak bisa menyelesaikan atau tidak mau mengembalikan keuangan dana desa tersebut, maka JPU akan melakukan penyidikan terhadap kades yang menggunakan dana desa tersebut,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Kajari Situbondo, namun Kajari Nauli mengatakan bahwa, saat ini pihak JPU terus melakukan proses penyelidikan untuk mencari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para kades tersebut. “Kami diamanahkan untuk mendapat bukti permulaan yang cukup dari kasus dana desa iniini selama kurun waktu 60 hari terhadap pemeriksaan dan penyelidikannya dan mengupayakan penyelesaiannya, ” ujar Kajari Situbondo.

Kemudian, lanjut Nauli Rahim Siregar, pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan penyelamatan keuangan negara atas perkara dana desa tersebut. “Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi salah satu unsur utama dalam menindak pelaku korupsi yakni adanya kerugian uang negara. Kalau kemudian sudah tidak ada unsur kerugian keuangan negara, apakah mungkin kita bisa menyatakan orang itu bersalah,” jelasnya.

Perkara dana desa ini, sambung Kajari Nauli, masih dalam proses mencari melawan hukumnya yang harus diperkuat dengan dua alat bukti. “Saat ini kita masih belum bisa menyimpulkan, karena penyelidikan yang dilakukan JPU Kejari Situbondo baru terlaksana satu minggu dan baru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.261.844.878,72 dari Kepala Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur,” kata Kajari.

Kajari Situbondo menjelaskanmenjelaskan bahwa, Kasi Pidsun bahwa proses pemeriksaan dan pemanggilan sudah dilakukan sejak Hari Senin kemarin. “Dari hasil pemeriksaan nanti akan disimpulkan dalam hasil penyelidikan. Jadi, kita belum bisa menyimpulkan, tapi dalam progres proses jalan penyelidikan sudah ada pengembalian uang ke pihak Bank Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Situbondo Ervan mengatakan bahwa, terkait dengan pedoman dan petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Surat Jaksa Agung tentang laporan khusus tentang penanganan pengelolaan keuangan desa itu diutamakan pencegahan sebagai perwujudan ultimum promodiun. “Surat Petunjuk dari Kejagung terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Dalam penanganan ini diutamakan pencegahan ,” tuturnya.
Pewarta :As’ad Zuhadi Anwar
Publisher :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button