Sumatera

Dugaan Penganiayaan di Kawasan CA, Kepala BKSDA Resort Agam: Itu Ranah Hukum

BeritaNasional.ID, AGAM SUMBAR – Permasalahan kembali terjadi di hutan kawasan Cagar Alam (CA) di Kampung Melayu RK 09 Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat. Pasalnya masyarakat ada yang mengklaim bahwa lahan tesebut miliknya masing-masing.

Hal ini dikatakan tokoh masyarakat daerah itu, Tambajau yang didampingi oleh Pajok ketika menginformasikannya pada awak media, Rabu (18/01/23) di Lubuk Basung.

Dikatakan Tambajau, tepat pada hari Jum’at (30/12/22), Wir (nama panggilan) melarang Junaidi memanen sawit di sepadan kebunnya.  Junaidi mengklaim sawit tersebut dikelola olehnya yang merupakan milik Agus exs ASN. Padahal lahan tersebut adalah areal Hutan kawasan CA yang telah di eksekusi oleh dinas BKSDA Resort Agam tahun 2014  yang lalu.

“Setelah itu terjadi pertengkaran dan kemudian Junaidi menyuruh Wir memukulnya, karena suasana sudah memanas lalu tanpa basa basi Wir lansung menghampiri Junaidi dan memukulnya”, ucapnya.

Disebutkannya, kejadian tersebut berujung keranah hukum, Junaidi melaporkannya ke Mapolres Agam dengan Nomor Laporan: B/24/I/2023/Reskrim.

Menanggapi hal tersebut, Wadir LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik( BPKP) Sumatera Barat Zamzami Edwar mengatakan, seharusnya hal pemukulan tersebut tidak akan terjadi kalau masing-masing pihak menyadari bahwa lahan tersebut merupakan lahan kawasan Cagar Alam (CA).

“Itu semua diduga adalah kelalaian dari pihak terkait BKSDA yang tidak bertindak tegas serta komprehensif dalam menegakkan aturan pada masyarakat.  Bahwa lahan tersebut tidak boleh dijadikan lahan perkebunan”, ucap Zamzami.

Dilanjutkannya, yang pada intinya yang menggarap lahan tersebut tidak tersentuh oleh hukum, hanya sebatas menerima teguran-teguran dari BKSDA/Kehutanan. Kalau kita merujuk pada UU kehutanan secara otomatis para mereka yang menggarap Hutan Lindung tanpa didasari dokumen yang sah bakal  menerima sangsi tegas “Pidana”dan denda.

“Sebagai Lembaga Kontrol Sosial minta pada BKSDA, agar segera menindaklanjutinya notabenenya dari lahan Hutan Cagar Alam (CA). Laporan yang kami terima dari masyarakat bahwa lahan yang dieksekusi tahun 2014 yang lalu, tetap digarap oleh yang bersangkutan”, ujar Wadir BPKP, Zamzami diLubuk Basung.

Ditempat terpisah, Kepala  Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, Ade Putra ketika dikonfirmasi media online BeritaNasional.ID di kantornya, Jum’at (20/01/23) mengatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan  yang terjadi  di Kampung Melayu Jorong II Balai Ahad Nagari lubuk Basung itu bukan ranah kami, artinya itu sudah merupakan ranah hukum .

“Namun untuk memastikan terjadinya pemukulan  berada dilokasi kawasan Cagar Alam (CA) atau tidak, maka dalam waktu dekat ini kami akan pergi kesana”, ucap Ade.

Disebutkannya, pada Tahun 2014 lalu memang pernah dilakukan eksekusi lahan beberapa hektar di Kampung Melayu Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung yang pemiliknya beberapa oknum ASN. Namun terkait dengan adanya tanaman sawit yang ada kembali  disitu, pada tahun 2021 lalu  kami bersama Polres Agam telah turun kelokasi tersebut yang lansung dipimpin oleh Kasat Resrim Polres Agam.

“Untuk melakukan penyelidikan pada waktu itu, kami sudah serahkan pada Polres Agam untuk proses lebih lanjutnya”, ujar Ade.

Setelah itu kata Ade, kami tetap turun kelapangan memasang rambu-rambu peringatan, karena tiap kami turun ke lokasi itu kami tidak menemukan satu orang pun. Rambu itu kami pasang disekitar  pondok dan kebun warga yang berada di kawasan CA tersebut.

“Terkait sekarang adanya turunan aturan UU Cipta Kerja, bahwan ada penyelesaian-penyelesaian terhadap permasalahan kebun di hutan CA, itu dianggap sebuah keterlanjuran. Misalnya, ada masyarakat yang telah terlanjur berkebun sudah lebih dari 5 tahun secara berturut-turut dengan dibuktikan secara faktual, penyelesaian nantinya akan diberikan izin selama 1 kali daur ulang”, tegas Ade.

Tetapi hal tersebut sambung Ade tentu ada prosedurnya. Diantara prosedurnya adalah, kita akan mendata seluruh warga yang telah terlanjur berkebun di kawasan CA selam 5 tahun berturut-turut, masyarakat harus mengakui bahwa kebunnya itu berada dalam kawasan CA dengan membuat surat pernyataan  kemudian data tersebut akan kami  kiirimkan ke pusat (Kementrian) dan nanti pusat yang akan menentukan keputusannya.

“Namun tanaman yang akan diberikan izin itu adalan jenis tanaman hutan, seperti  Durian , kayu Surian, Manggis dan lainnya. Tetapi dalam aturannya untuk tanaman SAWIT tidak bisa diakomodir, namun terkait tanaman SAWIT ini kami sedang meminta arahan dari pusat apakah ada solusinya atau tidak”, ungkap Ade.

Dijelaskan Ade, jika nantinya pihak Kementrian (pusat) menyetujuinya, maka masyarakat tersebut tidak boleh memperjual belikannya karena lahan tersebut milik Negara, jadi hanya hak untuk mengelola selama 1 kali daur ulang dan yang akan diberikan izin tersebut adalah warga setempat.

“Saat ini kami telah melakukan pendataan masyarakat yang telah terlanjur berkebun di kawasan hutan CA di daerah Malabua dan nantinya kami akan terus bergerak kedaerah Kampung Melayu dan juga daerah Silayang”, tukas Ade mengakhiri. (Tim)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button