Hukum & Kriminal

Dukung Amos Corputty Bongkar Kejahatan Korporasi di Bank NTT, LSM di Jakarta Akan Laporkan ke KPK

BeritaNasional.ID-Kupang NTT- Para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam 3 (tiga) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Jakarta, yakni Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) dan AMMAN FLOBAMORA menyatakan bahwa siap mendukung total Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputty dalam melawan somasi Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho. Bahkan juga mendukung Amos Corputty dalam membongkar kejahatan korporasi di Bank NTT dengan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Demikian katakan Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan juga Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu secara terpisah kepada tim media ini, Senin (29/8/22) sore menanggapi adanya somasi dari Dirut Bank NTT kepada Pemegang Saham Seri B, Amos Coroutty.

“Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA dan AMMAN FLOBAMORA siap mendukung total Amos Corputty dalam menghadapi somasi Dirut Bank NTT serta mendukung pemegang saham dalam membongkar kejahatan korporasi terindikasi kuat Tipikor dengan Laporkan Resmi ke KPK RI,” tandas Gabriel Goa.

Menurut Goa, dukungan tersebut diberikan pihaknya agar Amos Corputty tetap konsisten untuk melawan kejahatan korporasi di dalam Bank NTT. “Sudah kewajiban kami sebagai pegiat anti korupsi mendukung Pak Amos untuk membongkar kejahatan korporasi yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor, red) di Bank NTT,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu. Apa yang dilakukan oleh Amos Corputty sebagai salah satu pemilik Bank NTT sudah pada arah yang benar untuk mengontrol pengelolaan Bank NTT. “Kalau di RUPS tidak diberi kesempatan berbicara yah … Pantaslah kalau Pak Amos bicara di media. Jadi harus dilihat sisi positifnya,” ujarnya.

Roy juga mengaku kaget ketika membaca berita tentang adanya somasi tersebut. “Saya heran, kok bisa seorang pegawai menegur/memperingatkan, bahkan mengancam pemilik perusahaan karena diomelin ketika menyalahgunakan uang perusahaan. Ini tidak masuk dalam logika saya,” kritiknya sinis.

Roy meminta Amos Corputty untuk tetap konsisten menyuarakan kebenaran. “Kami siap dukung Pak Amos untuk lawan kejahatan korporasi ini demi menyelamatkan Bank NTT dari tabiat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami minta Pak Amos supaya buka-bukaan saja biar supaya masalahnya menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemegang Saham Seri B yang juga mantan Dirut Bank NTT, Amos Corputty mendapat somasi (teguran hukum, red) dari Dirut Bank NTT melalui Kuasa Hukumnya, Apolos Djara Bonga, SH gegara membeberkan adanya SK Dewan Komisaris Nomor 01.A Tahun 2020 yang ditandatangani Komisaris Independen. Dalam SK tersebut, ditetapkan honorarium Dewan Komisaris sebagai Tim Asesor calon pejabat dan pegawai Bank NTT sebesar Rp 2 juta per/orang atau Rp 10 juta/hari.

Namun Corputty tak menggubris somasi itu dan terkesan cuek/tak peduli dengan ultimatum dalam somasi. Bahkan Corputty balik menantang Dirut Bank NTT untuk memproses hukum dirinya karena permintaan Dirut dalam somasi tersebut tidak dilaksanakannya.

Menurut Corputty, sebagai pemegang saham, dirinya ingin menyampaikan hal tersebut dalam forum RUPS di Labuan Bajo (yang diikutinya secara online, red). Namun Pemegang Saham Pengendali sengaja tidak memberikannya kesempatan untuk berbicara.

Menanggapi adanya SK Dewan Komisaris tersebut, praktisi hukum dan aktivis LSM meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penyelewengan pajak terkait diterbitkannya SK tersebut. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button