Citizen

H Pahri Dituntut Penjara Seumur Hidup Oleh Kejari Pinrang

BeritaNasional.ID, Pinrang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan perkara Narkoba dan menuntut penjara seumur hidup Sidang terdakwa kasus narkoba 8 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (07/11)

Adapun terdakwa yaitu H. Pahri Alias H. Pahri Bin H. Pammu dikenakan  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika Tuntutan  seumur hidup sedangkan Arnol Alias Nono Bin H. Pari dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Tuntutan 20 tahun penjara, denda 1 milyar subsidair 1 tahun penjar

Kepala Kejari Pinrang  Ayu Agung, SH. MH mengatakan pihaknya tidak akan main – main dalam menangani kasus Narkoba di Pinrang. Tuntutan 20 tahun penjara dan tuntutan penjara seumur hidup sudah sesuai untuk kedua terdakwa.

“semoga ini menjadi efek jerah untuk membasmi peredaran tindak pidana Narkoba di Pinrang ini”. Jelasnya Kejari Pinrang

Lanjut Kejari Pinrang kedepan sudah tidak ada lagi kasus tindak pidana narkoba sebap narkoba akan merusak generasi kita kedepan negara ini bisa hancur kedepan bila tidak diberi efek jera

“Coba lihat di kampung – kampung atau di desa sudah merembet sampai kesan peredaran narkoba, inikan yang akan merusak generasi kita kedepan, semoga kedepan sudah tidak ada lagi peredaran narkoba” harapnya di hadapan Para Wartawan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button