Nasional

Jaksa Agung Diminta Usut Bea Impor Emas

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Foto- Istimewa

BeritaNasional.ID, JAKARTA.–Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD diminta untuk menambah kewewenangan Kejaksaan, dalam menangani perkara, tidak hanya pada Kerugian Ekonomi Negara, tapi juga untuk Menangani Kerugikan Keuangan Negara. Baik melalui Refisi, atau membuat Undang- Undang baru.

Ketua Komisi III, DPR-RI

Ketua Komisi III DPR-RI, Herman Herry, saat rapat bersama Kejaksaan Agung, di Gedung MPRDPR- RI, Jakarta, Senin (1462021). Foto- Ist

Jarak pembatas, untuk penegakan hukum yang tidak bisa dijangkau oleh Kejaksaan, dalam hal penanganan Penyidikan perkara yang menyangkut Soal Kerugikan Keuangan Negara itu pernah diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono, dalam rapat di aula gedung Komisi III DPR- RI, Jakarta, Senin kemarin (14/6/2021).

Jampidsus, Kejagung Ali Mukartono mengungkapkan hal itu, terkait permintaan Komisi III DPR- RI, Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut Arteria, ada dugaan manipulasi data yang Merugikan Keuangan Negara, dari bea impor dan Pajak Penghasilan Impor, dengan nilai triliunan rupiah.

 

Jampidsus Ali Mukartono

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono (tengah) ketika ditemui

Masalah emas batangan yang dikirim dari Singapura, ke Indonesia ini dipersoalkan, diduga karena adanya unsur rekayasa. Bentuk emas setengah jadi. Kalau masuk ke Indonesia, barang ini dikenai bea impor. Namun, kode emas batangan itu diduga dirubah, menjadi emas bongkahan, pada saat dicatat di dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dengan adanya perubahan data dokumen emas batangan, dari bentuk setengah jadi, diubah menjadi emas bongkahan, jelas Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta. Hal ini dinilai oleh Komisi III DPR-RI merupakan suatu perbuatan manipulasi data, yang merugikan Keuangan Negara, karena tidak membayar bea impor sebesar 5 % dan PPH impor 2,5%.

Menurut Ali, kasus penggelapan Modus Impor Emas, Kejagung sebut ada bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, UU terkait pajak, dan UU terkait kepabeanan. “Saya sudah menyinggung hal ini pada Pak Menkopolhukam, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU kepabeanan, UU cukai, dan UU pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja,” kata Ali kepada Mahfud MD, ketika itu.

Jampidsus, Kejagung Ali Mukartono juga mengakui, pihaknya (Kejaksaan Agung) merasa sulit untuk masuk, melakukan Sidik dan Penyelidikan dalam kasus ini, karena sifatnya administratif. Namun, ia menegaskan, pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang pas, untuk menindaklanjuti hal itu. Mungkin saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara, yang selama ini belum pernah diterapkan.

Menurut anggota DPR-RI Komisi III, Arteria Dahlan yang juga dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dalam rapat di Gedung MPR/DPR- RI, Jakarta, Senin (14/6/2021), kepada Kejaksaan Agung mengatakan, masalah penggelapan impor emas tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019, dan perbuatan yang merugikan Keuangan Negara hingga triliunan ini, tidak boleh dibiarkan berlarut- larut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR-RI, Herman Herry meminta, agar Kejaksaan Agung benar-benar mengusut dan menyelidiki kasus tersebut. “Pada kesempatan ini, Komisi III juga mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum, atas Impor emas yang dilakukan oleh delapan perusahaan.

Negara kehilangan potensi pendapatan. Dari satu perusahaan saja, negara rugi Rp 2,35 triliun (bea impor) dan Rp 597 miliar (PPh impor). “Ini ada masalah praktik penggelapan, orang maling terang-terangan, pak. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Nama inisialnya FM, jelas . Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ulangi pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat pak,” ujar Arteria. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button