ACEHRagam

Jangan Ada Upaya Penghambatan Pencairan Dana Desa

ACEH TAMIANG — Sejumlah Datok Penghulu Kabupaten Aceh Tamiang merasa kesal terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) setempat yang dinilai ada upaya-upaya dalam menghambat pengajuan program Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sehingga berdampak pada proses pengajuan pencairan.

Seperti yang disampaikan oleh Datok Penghulu Kampung Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru,  Muhammad Deni kepada Beritanasional.id di Karang Baru, Selasa (14/3/2023).

“Upaya-upaya penghambat sangat jelas dilakukan oleh Staf yang menanggani pengajuan program untuk pencairan Dana Desa terkhusus di ketahanan pangan, ” tegas Deni.

Tok Deni mengatakan bahwa apa yang diakukan oleh Staf DPMKPPKB dalam memverifikasi pengajuan program Dana Desa sangat jelas ada upaya penghambatan.

“Desa ajukan program ketahanan pangan  tapi Staf DPMKPPKB selalu sampaikan bahwa tidak sesuai dengan juknis,” ungkap Tok Deni.

Hal itu dialami dirinya yang mengajukan 20 persen untuk program ketahanan pangan sangat jelas keperuntukannya. Namun dalam hal pengajuan ketahanan pangan semua yang diajukan tidak sesuai.

“Ini jelas menghambat,  mereka hanya katakan tidak sesuai namun tidak ada memberikan solusi. Dan seharusnya dalam bidang ketahanan pangan ini DPMKPPKB harus berkoordinasi dengan dinas terkait sehingga sinkronisasi dengan program nasional, ” ungkapnya.

Kemudian Tok Deni juga sangat menyayangkan terhadap Kepala DPMKPPKB yang memberikan kewenangan terhadap Staf yang membidangi pengajun program Dana Desa yang dianggap tidak memahami regulasi terkait Dana Desa dan hal itu terbukti tidak dapat memberikan solusi ada program yang dianggap tidak sesuai juknis.

“Ini harus dievaluasi,  sehingga tidak ada upaya yang terkesan menghambat yang juga merupakan program nasional, ” duga Tok Deni.

Terkait hal diatas Ketua DPD APDESI Aceh, Wilda Mukhlis, S.HI, melalui Sekretaris DPD APDESI Aceh, Yusran, S.Sos.I. MH mengatakan bahwa DPMKPPKB jangan pernah berupaya untuk menghambat pencairan Dana Desa dengan berbagai alasan.

“Dana Desa itu merupakan program nasional,  sehingga ini perlu dilakukan langkah dalam percepatan pencairan. Jangan tebang pilih,  semua harus diberlakukan sama. Apalagi hingga saat ini capaian pencairan masih sangat rendah, ” tegasnya.

Yusran sampaikan dengan progres pencairan yang cepat sangat berdampak pada kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana dan penyerapan anggaran maksimal terlaksana.

“Ini sudah masuk triwulan pertama progres anggaran belum ada nampak. Untuk itu kita berharap Pj Bupati dapat mengambil langkah-langkah startegis yang diterapkan oleh Kepala DPMKPPKB agar mempercepat proses pengajuan yang sampai saat ini baru 20 kampung terealisasi, ” tegas Yusran.

Terkait ada dugaan upaya-upaya penghambatan pencairan Dana Desa dan tidak ada solusi yang di berikan oleh Staf DPMKPPKB,  Mix Donal selaku Kepala DPMKPPKB Aceh Tamiang mengatakan bahwa pihaknya tidak ada upaya-upaya untuk pencairan Dana Desa.

“Kalau ada Datok Penghulu yang merasa dihambat pencairannya segera lapor saya. Biar tindak tegas Staf saya, ” tegas Mix Donal..

Kemudian Mix Donal menjelaskan pengajuan pencairan Dana Desa harus mengikuti aturan/PMK yang telah ditetapkan.

“Kalau pengajuan yang ditolak oleh Staf bagian pengajuan pencairan,  tentu ada yang tidak sesuai dengan juknisnya. Jadi semua harus ikut aturan. Dan ketika itu terjadi, sudah pasti akan diberikan solusi karena pencairan Dana Desa harus dikejar progresnya, ” jelasnya mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button