Jawa Tengah

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Sejumlah 5.312.260 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C(KPPBC TMP C) Tegal, Rabu (29/7/2020). Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 3.798.265.900 dengan potensi kerugian Negara Rp. 2.507.732.017.

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan juga berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal Nomor: S-48/MK.6/WKN.09/KNL05/2019 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Tegal .

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Tegal mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada KPPBC TMP C Tegal

“Kantor Bea dan Cukai beserta jajarannya telah konsisten dalam memberantas dengan penindakan barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal yang beredar di Kota Tegal dan sekitarnya. sehingga barang-barang ilegal tersebut dapat disita dan pelaku yang tertangkap dapat ditindaklanjuti dengan hukuman pidana,” ucap Jumadi.

Jumadi juga menjelaskan bahwa ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik dan cepat antara kantor bea dan cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. Jumadi juga berharap kerja sama yang baik ini akan terus terjalin dalam tugasnya melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.

“Tentu tindakan ilegal ini juga berdampak pada kerugian negara. sebab, rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu sehingga tidak membayar pungutan negara sama sekali,” ujar Jumadi.

Lebih jauh Jumadi mengatakan bahwa langkah pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini tentu juga sebagai bentuk transparansi kinerja kantor bea dan cukai. Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara ilegal, khususnya dalam kegiatan cukai.

KPPBC TMP C Tegal juga diminta terus melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran barang ilegal di masyarakat, bahkan sampai ke tingkat penjual eceran, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tegal untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai illegal,” pungkas Jumadi.

Sementara itu disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP C Tegal, Niko Budhi Darma bahwa BKC illegal tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Tegal selama semester II tahun 2019 yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Muarareja, Kota Tegal.

Pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini disaksikan oleh Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, perwakilan dari Polres Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal, TNI AL Tegal, Sub Denpom IV/1-3 Tegal, Kepala Satpol PP Kota Tegal dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button