Pemkab SinjaiSinjai

Kabag PBJ Sinjai Bantah Soal Bagi-Bagi Jatah Proyek, Itu Tidak Benar

BeritaNasional.ID, SINJAI SULSEL – Terkait tudingan yang dilayangkan terhadap anak Penjabat (Pj) Bupati Sinjai terkait bagi-bagi jatah proyek, dibantah oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Sinjai, Andi Muhammad Sarif.

Andi Sarif menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, kehadiran anak Pj. Bupati Sinjai beberapa pekan lalu di Kabupaten Sinjai kapasitasnya sebagai konsultan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk memferivikasi 2 perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI melalui pusat P3DN Kemenperin, yaitu perusahaan dari PT surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

“Jadi kehadiran beliau (anak Pj. Bupati Sinjai) beberapa pekan lalu di Sinjai, bukan untuk datang membagi-bagi jatah proyek. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya, lewat pesan singkatnya di WhatsApp, Jumat (22/3/2024).

Lanjut Andi Sarif mengatakan, terkait hal itu ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 terkait pengadaan barang dan jasa.

Saat ini juga gencarnya dilakukan terkait hilirisasi sesuai dengan arahan bapak Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan.

Pada saat itu memang beberapa penyedia berdiskusi dan OPD membahas terkait mengenai P3DN, karena masih minimnya pengetahuan terkait itu. Sebagai konsultan mitra dari perusahaan PT. Surveyor Indonesia anak Pj. Bupati Sinjai hadir mengedukasi terkait Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Karena terkait hal ini, di Kabupaten Sinjai angkanya sangat kecil untuk penggunaan produk dalam negeri dan industri lokal. Sementara lagi fokus menyusun kajian sebuah road maps bagaimana industri lokal di Kabupaten Sinjai tumbuh dan berkembang,” ungkapnya.

Andi Sarif kembali menegaskan bahwa tidak benar adanya bagi-bagi jatah proyek yang dilakukan oleh putra Pj. Bupati Sinjai.

“Jika benar ada, itu biasa dilakukan oleh sesama penyedia dan itu diluar kontrol pemerintah daerah. Bahkan setiap tahun selalu menjadi pembahasan di media terkait isu tersebut,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button