Hukum & Kriminal

Kejati NTT dan Kejagung RI Dinilai Tidak Mampu Mengusut Kasus Jaksa Kundrat Mantolas dan Hironimus Taolin

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) diduga melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah Hironimus Taolin alias Hemus, seorang pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang sebelumnya ditangkap tangan bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait SH., dalam rilis tertulis kepada media ini via pesan WhatsApp pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Terkesan kuat ke publik kalau Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi NTT melindungi Jaksanya, Kundrat Mantolas dengan tidak diproses hukum pidana korupsi dan hanya dilakukan tindakan disiplin semata. Sementara Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin yang telah mangkir tiga kali berturut turut dari panggilan Kejati NTT, sepertinya tak tersentuh sama sekali oleh hukum,” tulisnya.

Menurut Viktor Manbait, wibawa hukum dan wibawa Kejaksaan Agung RI maupun Kejati NTT seakan runtuh di hadapan Jaksa KM dan Direktur PT. Sari Karya Mandiri, HT. Kejagung RI dan Kejati NTT nampak tak berdaya dan lemah untuk melakukan  penegakan hukum (menindak, red) KM dan HT, bahkan terkesan sedang berupaya mati-matian melindungi Jaksanya (KM) yang sedang bermasalah dan sang kontraktor (HT) dalam masalah tersebut.

ia mengaku, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pemerasan atas Pengusaha Hironimus Taolin dan atau penyuapan atas Jaksa Kundrat Mantolas dengan barang bukti uang Rp. 50 Juta di TKP saat terjaring OTT Satgas 53 Kejagung. Dan terjadinya pemerasan Jaksa KM terhadap HT sebesar Rp. 100 juta sebanyak 20 kali sebagaimana diungkap Anggota DPR RI, Arteria Dahlan dan Beny Kabur Harman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI,” jelas Viktor.

“kita mendesak Kejagung dan Kejati NTT agar tegak lurus menegakan hukum, tidak pandang bulu dengan memproses hukum Jaksa Kundrat Mantolas dan Hieronimus Taolin,”tegasnya.

Ia menambahkan, jangan ada kesan Kejagung dan Kejati NTT melindungi jaksa yang korupsi serta tidak melakukan penegakan hukum atas mereka yang melanggar hukum dalam mengerjakan proyek-proyek Pemerintah dan merugikan keuangan negara.

Rakyat melihat dan merekam dengan baik apakah Kejagung dan Kejati NTT masih dalam satu marwah sebagai pengak hukum yang tegas dan tidak pilih bulu ataukah sengaja tak berdaya di hadapan Jaksa Kundrat Mantolas dan Direktur PT. SKM, Hieronimus Taolin. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button