Politik

Ketua DPC PKB Aceh Tamiang di Mosi Tak Percaya oleh 11 DPAC PKB

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — 11 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Tamiang melakukan ‘Mosi Tak Percaya’ terhadap Ketua DPC PKB Aceh Tamiang, Muhammad Bahri, S.IP.

Ketua DPAC Tamiang Hulu, Suhendri didampinggi Wakil Ketua II DPC PKB Aceh Tamiang, Mara Halim mengatakan, ‘Mosi Tak Percaya’ ini dihasilkan dari pertemuan di Cafe Pitstop Coffe, Kampung Dalam tanggal 29 Desember 2022. Ada 11 pengurus dan perwakilan pengurus DPAC se-Aceh Tamiang yang meneken ‘Mosi Tak Percaya’ tersebut.

“‘Mosi Tak Percaya’ ini ditujukan untuk Ketua DPC PKB Aceh Tamiang, Muhammad Bahri ,” kata Suhendri kepada Beritanasional.id, Senin (16/1/2023) di Karang Baru.

Suhendri menyebutkan yang melandasi ‘Mosi Tak Percaya’ ini ada delapan poin diantaranya Ketua DPC PKB Aceh Tamiang terlalu banyak janji kepada masyarakat, tidak amanah, tidak dapat bekerja sama dengan baik terhadap anggota PKB dan tidak memberikan kontribusi program anggota DPR RI PKB kepada anggota PKB .

“Selanjutnya, Ketua PKB Aceh Tamiang terkesan mementingkan diri sendiri, memanipulasi data Bacaleg, banyak anggota PKB yang mengundurkan diri karena ketidak percayaan kepada ketua PKB Aceh Tamiang dan terakhir setelah muscab 14 Agustus 2021 lalu, sampai saat ini pengurus DPAC belum menerima SK,” ujarnya.

Suhendri menjelaskan surat ‘Mosi Tak Percaya’ kepada ketua DPC PKB Aceh Tamiang sudah dikirimkan via mobil Hiace pada tanggal 30 Desember 2022 kepada Ketua DPW PKB Aceh.

“Surat ‘Mosi Tak Percaya’ itu juga kami serahkan langsung kepada Ketua DPW PKB Aceh, bapak Haji Irmawan di rumah beliau langsung di Banda Aceh pada 13 Januari 2023 untuk dilakukan evaluasi segera,” jelasnya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan (PKB) Kabupaten Aceh Tamiang Muhammad Bahri ketika dikomfirmasi mengatakan ‘Mosi Tak Percaya’ yang disampaikan beberapa DPAC merupakan hak mereka.

Tapi, sambung Muhammad Bahri yang perlu digarisbawahi adalah poin-poin terhadap ‘Mosi Tak Percaya’ tidak cukup alasan untuk ditindaklanjuti, karena perlu diketahui bahwa DPC PKB Aceh Tamiang pada Pileg 2019 lalu tidak dapat mengantar anggota Legislatif di DPRK.

” Apa yang dituntut itu tidak mendasar. Kalau masalah SK DPAC PKB belum diserahkan itu tentu ada alasannya, yaitu sesuai dengan rencana kerja DPC yang akan diberikan kepada mereka dalam bulan ini. Ya setelah selesai pendaftraan Bacaleg kita,” sebutnya mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button