ACEHHukum & Kriminal

KPR Fakultas Syariah dan Hukum UIN Dituding Kangkangi AD/ART

Beritanasional.Id, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Raya (KRP) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry tahun 2019 dinilai tidak menjalankan tugas dengan tepat. Hal itu disampaikan oleh Demisioner Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teuku Wariza Arismunandar, melalui pers Rilis yang diterima media ini, Selasa (31/12/19.

Menurut Wariza, Acara yang dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019 lalu, sangat kacau dan tidak jelas. KPR seharusnya harus sesuai dengan AD/ART, dimana jika anggota mubes tidak sampai 50% + (ditambah) 1, maka forum harus discor. Hal itu sudah terjadi di kedua belah pihak. Ketika terjadi di pihak 02, KPR menunda Mubes sampai lebih dalam peraturan, sedangkan ketika terjadi di 01 pihak KPR melanjutkan kegaitan mubes dimaksud.

“Seharusnya KPR harus bertindak adil dalam memegang jabatan sebagai komisi yang independen serta profesional! Karena suksesnya suatu pemilihan itu dikarenakan oleh KPR itu sendiri, bukannya malah meribetkan dan tidak konsisten dalam mekanisme pemilihan”, tulis Wariza.

Lebih lanjut, sambung dia, bahwa ada indikasi permainan dan dugaan KPR melakulan kecurangan, hal itu disebabkan oleh mekanisme pemilihan yang seharusnya independen dan dapat dipercaya oleh seluruh mahasiswa, namun ketika terjadi pada hari ini malah sebaliknya dan mengecewakan. Menurutnya, KPR sendiri seperti memihak salah satu Calon Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

“Kalau memang tidak bisa adil untuk apa menjadi Ketua KPR. Yang pasti, kami akan mengusut tuntas permasalahan ini!,” Tegas dan Tutup Wariza. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button