Kyai Salwa Diyakini Tidak Terlibat Dalam Korupsi, Tapi Merupakan Bagian Rentetan Sehingga Terjadinya Korupsi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus yang ditangani KPK saat ini adalah kasus yang terjadi pada Pemerintahan SABAR (Salwa-Bahtiar), yaitu Bupati Drs. KH. Salwa Arifin dan Wabup H. Irwan Bahtiar Rahmat, SE, Msi.
Hal itu diungkapkan oleh Mathur Khusairi, anggota DPRD Propinsi Jawa Timur yang juga mantan aktivis pergerakan anti korupsi. Menurutnya, KPK bisa memeriksa mantan Bupati Kyai Salwa, sapaannya, dalam kapasitasmya sebagai Bupati saat itu.
“OTT KPK yang menyeret dua jaksa merupakan kasus yang terjadi pada kepemimpinan Drs. KH. Salwa Arifin dan Wabup H. Irwan Bahtiar Rahmat. Bisa KPK memeriksa orang nomor 1 dan 2 ini untuk diminta keterangan,” kata Mathur, sapaannya.
Mathur yakin, Kyai Salwa tidak terlibat dalam kasus korupsi. Namun kejahatan korupsi terjadi tidak dilakukan oleh satu orang, namun tersistem. Bisa saja Kyai Salwa tidak terlibat, tapi merupakan bagian rentetan sehingga terjadinya korupsi.
Saya yakin, lanjutnya, KPK bekerja dengan profesional dalam menangani kasus korupsi di Bondowoso. Dengan harapan, setelah penyidikan kasus inituntas, Bondowoso menjadi lebih baik lagi.
Menanggapi sikap tegas Pj Bupati Bondowoso agar seluruh Kepala OPD koperatif dengan KPK, Mathur mengapresiasnya. Ini menandakan, Pj Bupati sepakat dengan penegakan hukum di wilayah kekuasaanya.
“Saya kira, pak PJ Bupati cukup bagus ya. Dia memberikan akses yang baik kepada KPK agar tidak ada satupun anak buahnya yang mencoba melakukan perlawanan ketika KPK melakukan tugasnya,” ujarnya



