GorontaloPolitik

Lakukan Pengawasan Proses Vermin Dukungan DPD, Bawaslu Provinsi Gorontalo Temukan Ini

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi telah menetapkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Gorontalo melalui Rapat Pleno yang digelar di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Minggu (15/1/2023).

Sebanyak 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sementara 7 orang Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yakni 1000 dukungan.

Disisi lain, pada Rapat Pleno tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah mengatakan bahwa dalam pengawasan verifikasi administrasi dukungan minimal, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi KPU Provinsi Gorontalo dan KPU Kabupaten/Kota serta pengawasan secara tidak langsung melalui akses aplikasi Silon (Sistem Pencalonan).

“Terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo mendapatkan beberapa hasil pengawasan dan catatan,”ungkap Ahmad.

Berikut hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dibacakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah.

1. Masih terdapat Bakal Calon yang belum mengupload 100% Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD ke halaman Silon KPU.
2. Terdapat temuan melalui tampilan akses aplikasi Silon Bawaslu terkait dukungan yang berpotensi ganda sebanyak 515 dukungan baik potensi ganda lebih dari 1 bakal calon (ganda eksternal) serta potensi ganda dalam 1 bakal calon (ganda internal).
3. Terdapat temuan Bawaslu di Kabupaten/Kota terkait dengan dukungan palsu, begitu juga berdasarkan hasil pengawasan melalui Silon dengan total dari 17 Bakal Calon tercatat hasil verifikasi administrasi awal terdapat data sebanyak 1.108 dukungan palsu yang sementara dalam proses vermin oleh KPU.
4. Bahwa dalam pengawasan melalui akses dokumen penyerahan dokumen administrasi awal terdapat Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD yang telah diupload oleh Bakal Calon tidak dibubuhi tanda tangan/cap jempol dari masing-masing orang yang memberikan dukungan yaitu di Desa Popayato Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato sebanyak 34 orang.
5. Terdapat pencatutan data penduduk terhadap data dukungan minimal pemilih oleh Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI dalam proses verifikasi administrasi dukungan awal dan sudah diberikan pernyataan dengan sebaran dan rinciannya di Kabupaten Pohuwato 1 orang, Kabupaten Boalemo 1 orang, Kabupaten Gorontalo 5 orang dan Kota Gorontalo 1 orang. Untuk Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango nihil.
6. Terdapat kendala dan dinamika teknis dalam akses Silon oleh petugas verifikasi administrasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota terhadap proses verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI yang mengakibatkan terhambatnya proses verifikasi administrasi dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sehingga terhadap hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 12 tahun 2023 tentang penambahan waktu verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang pada pokoknya perlu menambahkan waktu pelaksanaan tahapan tersebut sampai paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button