ACEH

Mantan Walikota Lhokseumawe Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka

BeritaNasional.ID | Lhokseumawe, Aceh – Mantan Walikota Lhokseumawe SY yang sempat menjabat Walikota selama dua priode sejak 2012 sampai 2017, lalu 2017 hingga 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, pada Senin, 22 Mei 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SY langsung dilakukan penahanan oleh tim Kejari Lhokseumawe dan akan tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Lhokseumawe.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Lhokseumawe guna untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH mengatakan, mantan Walikota Lhokseumawe tersebut tiba di ke Kejaksaan Negeri Lhoksuemawe bersama sang istri sekitar pukul 09:40 WIB, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya pada pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan sebagai tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini.

“Status yang bersangkutan dari saksi telah kita naikan menjadi tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022”, tutupnya.

Selanjutnya, pantauan media ini SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan memakai rompi merah tahanan jaksa dengan pengawalan ketat oleh anggota TNI-Polri. 

Kemudian, SY langsung di giring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button