Daerah

Operator Investasi Bodong Diamankan Polisi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menggelandang perempuan berinisial ZS (26) terkait dugaan investasi yang tidak mengatongi izin. ZS yang merupakan warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi ini ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 378 sub 372 KUHP.

Dalam hal ini, ZS bertindak sebagai pengelola investasi dengan jumlah 260 kelompok yang dioperasikan menggunakan aplikasi WhatApps. Jumlah total kerugian investasi dalam kasus ini mencapai 1 milyar rupiah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, dalam press rilis (4/5/21) mengatakan, kasus investasi bodong tersebut ditangani langsung oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Terungkapnya kasus ini dari hasil laporan salah satu korban yang ikut investasi bodong.

“Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan menemukan sejumlah bukti. Permainannya, pembayaran investasi Rp 100 ribu selama lima hari akan dilipatkan menjadi Rp150 ribu. Sedang pembayaran 200 ribu selama 6 hari akan mendapatkan Rp 300 ribu dan untuk pembayaran sebesar Rp 300 ribu nantinya akan mendapat Rp 450 ribu. Semua hasil pembayaran investasi sebagian dibelikan untuk sarana furniture seperti AC dan meja kursi,” terang Kombes Arman AS.

BB yang berhasil disita hasil investasi bodong
BB yang berhasil disita hasil investasi bodong

Dari hasil penangkapan, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa buku tabungan bank, rekening koran, buku catatan rekap dana masuk dan keluar, uang tunai Rp 40 juta, berbagai furniture seperti meja dan kursi juga AC dan HP yang digunakan untuk mengoperasikan investasi.

“Akibat maraknya investasi bodong di Kabupaten Banyuwangi, kita membuka posko aduan di SPKT. Jika ada yang merasa menjadi korban bisa langsung melapor ke SPKT. Dalam kasus ini, kita masih melakukan pengembangan. Kemungkinan, akan ada pelaku lain yang statusnya sama seperti ZS,” ungkap Arman.

Romi Zalfa, salah satu korban investasi bodong, kepada awak media berharap polisi mengusut pelaku lain yang mungkin terlibat. Karena dirinya meyakini tak mungkin pelaku beraksi seorang diri. “Saya mengalami kerugian modal senilai Rp 20 juta,” ucapnya. (Nda)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button