DaerahEks Keresidenan Madiun

Pemanfaatan DBHCHT Ngawi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

BeritaNasional.ID, Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi, melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Aula Radio Suara Ngawi, Kamis (24/6/2021)

Kegiatan tersebut dikemas dalam Talkshow yang digelar Offline danĀ  disiarkan langsung Radio Suara Ngawi dengan menghadirkan narasumber Kabag administrasi perekonomian Setda Kabupaten Ngawi Aris Dewanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Ngawi Kurniawan Andi NugrohoĀ  dan Kasi penindakan dan penyidikan KPPT CT Madya Pabean Madiun Susetia yang dipandu oleh Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Ngawi Ngawi, Jaka Rusmana

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagi mejadi tiga bagian.

Pertama adalah bidang kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50% yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. Kedua adalah bidang penegakkan di bidang hukum dengan porsi 25% yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ketiga adalah bidang kesehatan dengan porsi 25%.. Hal tersebut disampaikan Kabag administrasi perekonomian Setda Kabupaten Ngawi Aris Dewanto

Aries menjelaskan, terdapat pergesaran penggunaan DBHCHT di tahun ini, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada periode ini DBHCHT lebih dititik beratkan pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik hasil tembakau, sedangkan periode sebelumnya lebih dititik beratkan pada bidang kesehatan masyarakat secara umum. Begitu pula untuk porsi penegakkan hukum, pada peraturan sebelumnya tidak diatur besarannya.

“Penambahannya ada tiga bidang yakni peningkatan kualitas bahan baku, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum,” kata Aries.

Aries menambahkan, dana penegakan hukum yang dulu nilainya kecil tahun ini dinaikkan. Karena untuk menyikapi banyaknya rokok ilegal yang beredar perlu kerjasama dengan bea cukai untuk monitoring, pendataan maupun penegakan hukum di lapangan. Sehingga bisa diharapkan pajak ataupun cukai yang diterima pemerintah akan meningkat untuk jaminan kesejahteraan nasional.

Sementara, penggunaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat meliputi pelatihan, pemberian sarana prasarana yang ditujukan kepada petani buruh pabrik rokok melalui BLT, jaminan produsi tembakau, subsidi tembakau.

“Pemberian BLT di dalam regulasi PMK 206 diberikan kepada buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok.Ā  Jadi berbeda antara petani tembakau dengan buruh tani tembakau, begitu pula antara buruh pabrik rokok dengan karyawan pabrik rokok. Jadi kami untuk validasi tetap dari pabrik untuk menentukan apakah yang bersangkutan termasuk golongan buruh atau karyawan, ini ada bedanya,”Ā  jelasnya.

Sementara itu, Susetia Kasi penindakan dan penyidikan KPPT CT Madya Pabean Madiun, mengatakan Bea Cukai adalah kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai denganĀ  tugas pokok yakni kepabeanan dan cukai.Ā “Wilayah tugas kami meliputi Pemerintah Daerah eks karesidenan Madiun,” ungkap Susetia.

Susetia menjelaskan, Kepabeanan adalah cukai pajak tidak langsung yang dipungut terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu. Yang konsumsinya perlu dikendalikan, distribusinya perlu diawasi, pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif.

“Serta barang yang perlu dikenakan pungutan dalam rangka keadilan dan keseimbangan ada disitu. Pungutan untuk tujuan membatasi,” imbuhnya.

Sesuai UU 39 tahun 2007 ada tiga komoditi yang menjadi obyek cukai. Yakni, methil alkohol (alkohol), minuman mengandung methil alkohol, dan hasil tembakau. Minuman mengandung alkohol secara umum ada tiga golongan sesuai kadar alkoholnya.

“Golongan A kadar alkoholnya 5 persen, golongan B di atas 5 sampai 20 persen, dan golongan C kadar alkoholnya di atas 20 persen,” terangnya.

Sedangkan tembakau yang kena cukai antara lain tembakau iris, rokok, hasil produksi tembakau lain yakni Liquit Vape. “Berapapun prosentase kandungan tembakaunya kita kenakan cukai,” tegas Susetia.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi Kurniawan Andy Nugroho mengatakan, secara umum, hukum ada dua. Yakni, Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

Pidum adalah perkara secara umum yang diatur KUHP yang dampak kerugiannya tidak merugikan keuangan negara. Sedangkan Pidsus adalah perkara khusus yang dampaknya mengakibatkan kerugian negara seperti APBN, APBD dan lain sebagainya.

Dalam perkara cukai, lanjut Andy, kejaksaan hanya sebagai penerima berkas. Sementara yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah bea cukai. Apabila berkas sudah lengkap, baru diserahkan Kejaksaan yang selanjutnya akan diterbitkan P21.

“Kalau barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan demi menghindari dijual kembali ataupun disalahgunakan,” pungkasnya.(Is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button