Makassar

Pengacara Senior H. Baharuddin Side, S.H.,M.H Angkat Bicara, Ada Apa ???

Beritanasional.id – Makassar, pengacara senior H. Baharuddin Side, S.H.,M.H, bersama dengan Rekan angkat bicara pada Konferensi Pers di Kediaman Juni Mawarti, S.E terkait adanya Putusan dari Mahkamah Agung, yang bermula dengan dibuatnya komitmen termasuk penanganan perkara dengan pengacara inisial (AA) mendapatkat ‘fee’ 5 % pada perjanjian kerja No. 01/AAS-SPK/MKS-X/15 TANGGAL 22 OKTOBER 2015. Sabtu/18/2022

Pada perjanjian tersebut telah tertuliskan adanya ‘fee’ lima persen bilamana mampu menyelesaikan semua perkara Juni Mawarti (klien) namun dengan adanya kesalahpahaman, selaku klien menganggap bahwa tidak satupun kasusnya terselesaikan.” Ungkap H. Baharuddin Side

Lanjut Baharuddin Side mengatakan Juni Mawarti, S.E mengangkat Kuasa baru pada pengacara yang beda dan telah menyelesaikan kasusnya dengan proses perdamain (mediasi) terhadap mantan suaminya Dwi Cahyo Sudrajat, namun selaku mantan pengacara inisial (AA) menganggap bahwa kasus yang didampinginya telah selesai dan menagih pada Juni Mawarti, S.E hingga membuat laporan pidana di Polda Sulsel, dengan dugaan penipuan dan penggelapan dan proses berjalan hingga keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dianggap tidak cukup bukti kemudian inisial AA melakukan Prapradilan terkait laporannya yang dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Perkara Pidana tersebut dilanjutkan kembali dan telah bergulir cukup lama ini apalagi sebelumnya kasus tersebut sudah sampai pada tahap P21 hingga di persidangan dan Juni Mawarti terbukti bersalah dengan hukuman bersyarat/percobaan dengan selaku Penasihat Hukumnya H. Baharuddin Side bersama-sama Rekan selaku Kuasa Hukumnya melakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan keluar putusan “lepas dari tuntutan hukumPutusan Nomor 1828/Pid.B/2020/PN Mks. juncto Putusan Nomor 270/PID/2021/PT MKS. juncto Nomor 1274/K/Pid/2021 sebagaimana pada amar putusannya bukan tuntutan pidana namun perkara tersebut adalah perkara perdata, serta pada petikan putusan kasasi menolak permohonan dan pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar. Ungkap H. Baharudin

Pada perkara yang lain yang ditempuh pengacara inisial (AA) yaitu perkara perdata namun perjanjian tersebut dibatalkan sebagaimana pada Putusan Perdata pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 445/PDT/2018/PT MKS.

Di tempat yang sama dilanjutkan Husniar Darsis, S.H.,M.H bersama-sama Rekan selaku Kuasa Hukum Juni Mawarti, S.E mengatakan ” Alhamdulillah akhirnya setelah berproses dipersidangan akhirnya klien kami dinyatakan tidak bersalah atau lepas dari segala tuntutan hukum hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Serta dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan balik terhadap pengacara inisial (AA)”. Tutup Husniar Darsis, S.H.,M.H

Laporan : Sandi P

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button