Metro

Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Diduga Terbitkan Dua Putusan Berbeda Oleh Hakim Yang Sama Dalam Satu Kasus

BeritaNasional.ID-Kupang,- Kasus sengketa perbankan antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang melawan Mariantji Manafe terkait Kredit sebesar 110 juta dan 200 juta yang diberikan kepada Welem Dethan (alm) kian “belum menemui titik akhir”. Betapa tidak, kasus yang sudah masuk keranah hukum perdata sejak tahun 2019 hingga kini masih dalam tanya publik.

Fakta yang didapati media ini pada Kamis (16/09/2021) dari Mariantji Manafe didamping kuasa hukumnya Beny Taopan, SP.,SH.,MH menyebutkan bahwa, pada tahun 2019 silam Mariantji Manafe selaku istri Welem Dethan (alm) menggugat Lanny M. Tadu, SE sebagai Direktur BPR Christa Jaya Kupang dengan Nomor Perkara 208/Pdt.G/2019/PN Kpg terkait pemberian kredit 110 juta dan 200 juta kepada suaminya dengan alasan tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa sebuah akat kredit. BPR Christa Jaya Kupangpun berdalil bahwa hal itu dilakukan pihaknya oleh karena sebuah produk kredit yang dinamakan “Longgar Tarik”.

Gugatan Mariantji Manafe itu dikabulkan oleh PN Klas IA Kupang yang yang saat itu dipimpin majelis Hakim Nuril Huda, SH.,M.Hum (ketua), Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (anggota) dengan putusan bahwa Lany M. Tadu, SE Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu juga menyebutkan bahwa pihak BPR Christa Jaya Kupang harus mengembalikan 2 buah sertifikat tanah atas nama Welem Dethan (alm) kepada Mariantji Manafe selaku istri dan menghukum tergugat dengan membayar uang paksa Rp. 500.000-,/hari.

Pihak BPR Christa Jayapun saat itu melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kupang dengan Nomor Perkara 7/Pdt/2020/PT Kpg dan pada putusan PT Kupang kembali menguatkan putusan PN Klas IA Kupang yang mengabulkan gugatan Mariantji Manafe. Pihak BPR Christa Jaya Kupang sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI namun akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut dengan alasan tidak lagi melanjutkan proses perkara tersebut. Dengan dicabutnya permohonan kasasi itu maka pada tanggal 6 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Klas IA Kupang mengeluarkan surat Berkekuatan Hukum Tetap terhadap perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Kpg jo 7/Pdt/2020/PT Kpg terhitung tanggal 12 April 2021 yang ditandatangani Panitera Yulius Bolla, SH.

Peryataan lain yang diberikan Mariantji Manafe sehubungan dengan pemberian kredit 110 juta dan 200 juta kepada Welem Dethan (alm) adalah, sebelum dikeluarkannya surat keterangan Berkekuatan Hukum Tetap dari pengadilan, pihak BPR Christa Jaya Kupang sempat pula melakukan 3 (tiga) kali Gugatan Sederhana kepada Mariantji Manafe masing masing perkara dengan Nomor 19/Pdt.G.S/2020/PN Kpg alasan Wanprestasi, perkara Nomor 25/Pdt.G.S/2020/PN Kpg alasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan perkara Nomor 29/ Pdt.G.S/2020/PN Kpg alasan Perbuatan Melawan Hukum, namun semuanya ditolak oleh majelis hakim yang menangani perkara ini di PN Klas IA Kupang.

Usai gagal dalam 3 (kali) Gugatan Sederhana (GS) kepada Mariantji Manafe, pihak BPR Christa Jaya Kembali melakukan gugatan lagi dengan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg dan telah disidangkan oleh majelis hakim PN Klas IA Kupang yang dipimpin oleh Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH (ketua), Reza Tyrama, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (anggota). Pada proses persidangan perkara tersebut terjadi beberapa kali penundaan agenda putusan yakni jadwal putusan pada tanggal 12 Agustus 2021 ditunda ke tanggal, 19 Agustus 2021, ditunda ke tanggal, 26 Agustus 2021 dan ditunda lagi ke tanggal, 2 September 2021 dan realisasi putusannya pada tanggal 2 September 2021.

Pada sidang putusan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg tanggal 2 September 2021 majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan pihak BPR Christa Jaya Kupang dan menyatakan Mariantji Manafe telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sementara sebelumnya dalam kasus yang sama terkait kredit 110 juta dan 200 juta kepada Welem Dethan (alm), telah terbit surat Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 6 Agustus 2021 yang menyebutkan bahwa kasus/perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap terhitung tanggal 12 April 2021 yang menyatakan Lanny M. Tadu, SE telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Mariantji Manafe terhadap guliran kasus/ sengketa BPR Christa Jaya Kupang melawan dirinya terkait kredit 110 juta dan 200 juta kepada Welem Dethan (alm) telah terjadi 2 (dua) putusan majelis hakim yang “berbeda (kontradiktif)” yakni, putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Kpg jo 7/Pdt/2020/PT Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tanggal, 12 April 2021 menyatakan bahwa, Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sementara Putusan Majelis hakim pada perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg tanggal, 2 September 2021 menyatakan bahwa, Mariantji Manafe telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?

Selain bertentangan dengan putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019 jo 7/Pdt/2020/PT Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), putusan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg juga bertentangan dengan putusan perkara Gugatan Sederhana Nomor 19/Pdt.G.S/2020/PN Kpg, putusan perkara Gugatan Sederhana Nomor 25/Pdt.G.S/2020/PN Kpg dan putusan perkara Gugatan Sederhana Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Kpg.

Majelis hakim yang memutuskan perkara di PN Klas IA Kupang pun tambah Mariantji Manafe terdapat kesamaan yakni pada putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2019/PN Kpg tanggal, 2 Desember 2019 yang telah inkrah tanggal 12 April 2021 adalah Nuril Huda, SH.,M.Hum (ketua), Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (anggota) yang menyatakan bahwa “Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”, sedangkan pada putusan perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kpg tanggal, 2 Agustus 2021 majelis hakimnya adalah Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH (ketua), Reza Tyrama, SH., dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (anggota) yang menyatakan bahwa “Mariantji Manafe telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button