Artikel/OpiniBrebesJawa Tengah

Pengelolahan Limbah Rumah Tangga Berkelanjutan dengan Optimalisasi Bank Sampah

BeritaNasional.ID, BREBES |JATENG – Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik).

Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing

Kegiatan penanganan sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya; pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu; pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA; pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain.

Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

Pentingnya penanganan dan pengolahan sampah mendorong Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 berkolaborasi untuk menginisiasi Program Multidisiplin bertajuk “Optimalisasi Operasional Bank Sampah untuk Pengelolaan Limbah yang Berkelanjutan”. Kegiatan ini dikemas dalam serangkaian acara kerja bakti di lingkungan wilayah RT.06 / RW.03 Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sasaran dari program ini adalah stakeholder dan masyarakat Desa Pagejugan secara umum. Vakumnya BUMDes yang menangani sampah di Desa Pagejugan membuat pengolahan sampah dan penanganannya menjadi kurang maksimal. SDM yang ada belum mampu mewujudkan sistem pengolahan limbah rumah tangga secara optimal.

Program ini mendapatkan dukungan dan sambutan yang baik dari stakeholder Desa Pagejugan. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta saat mengikuti acara kerja bakti. Seluruh warga antusias untuk melaksanakan program ini. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memantik dan menginisiasi pengoptimalan pengolahan sampah di Desa Pagejugan.

Sementara itu disela-sela kesibukannya Sindu Budi Priyo Sembodo selaku Koordinator Tim II KKN UNDIP Desa Pagejugan Tahun 2022/2023 menyampaikan, “Dengan adanya program ini, semoga warga Desa Pagejugan mampu termotivasi untuk lebih optimal dalam mengolah limbah rumah tangga,” ujarnya.***

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button