HeadlineHukum & KriminalKEPRINasional

Pengiriman PMI Ilegal di Batam Terus Menuai Sorotan

BeritaNasional.ID, BATAM – Meskinpun sudah sering dilakukan penggerebekan terhadap penampungan  Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun pengiriman PMI Ilegal masih saja terus berjalan dengan berbagai modus operandi, mulai dari issu suap ke petugas, pungutan liar hingga issu dibacking aparat. Kondisi inipun terus menuai sorotan, terkesan ada pembiaran dan ketidakberdayaan pihak berwajib.

Sebut misalnya penggerebekan pada Sabtu, 8 Januari 2022 silam, sebagaimana dilansir batamnews.co.id , Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri  melakukan penggerebekan terhadap tempat penampungan PMI Ilegal yang berada di Bengkong Indah Bawah, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri)

Sebanyak 11 PMI ilegal dibawa ke Polresta Barelang beserta pemilik penampungan berinisial S.

“Berawal informasi dari masyarakat, telah ditampung sebanyak 11 orang calon PMI disebuah rumah yang berada di Bengkong kemudian petugas melakukan penyelidikan lapangan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan pelaku S bahwa ia dikendalikan oleh para perekrut yang berada di Jakarta dan Purbalingga, Jawa Tengah. Tugas pelaku S pun hanya mengantar jemput dan menampung selama PMI berada di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.

Hasil penyelidikan, pelaku berinisial HW berhasil diamankan di wilayah Jalan Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota dan pelaku M di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

“Untuk pelaku HW dan M berperan sebagai perekrut calon PMI yang berada di luar Batam dan memfasilitasi administrasi pemberangkatan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar. (tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button