Metro

Penjualan Batu Sisa Pekerjaan Proyek, Saleh Ganiru Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda

 

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Mantan anggota DPRD Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Ganiru, tampaknya mempersoalkan penjualan batu hasil pematangan lahan pembangunan perkantoran yang terletak di desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng).

Menurutnya, semua itu tidak akan terjadi jika pemerintah daerah (dinas PU) menjalankan fungsinya dengan baik.

“Jadi apa yang dilakukan oleh CV Cahaya Putra Perdana (CV CPP) di Langkomu yang diduga menjual batu sisa limbah mestinya itu tidak terjadi,” ucap Saleh Ganiru saat di konfirmasi, Rabu(06/10/2021).

Untuk memastikan itu, Ia berharap dinas teknis menyampaikan hal itu kepublik terkait bunyi kontrak pekerjaan pematangan lahan perkantoran pemkab Buteng.

“Mesti dilihat bunyi kontraknya seperti apa?. Karena ini ada hubungannya dengan RAB (rincian anggaran biaya) pekerjaan. Artinya, besar kecilnya RAB sebuah kegiatan dilihat juga apakah limbah yang digunakan itu bisa dipakai kembali atau dibuang,” katanya.

Kalau dalam RAB tertulis bahwa limbah pekerjaan dibuang, maka apa yang dilakukan oleh CV CPP salah dan masuk pada kategori korupsi. Karena limbah yang dijual itu menjadi milik pemerintah (daerah).

“Sebab kontrak dia (CV CPP) merupakan kontrak penataan, nah begitu, dan ini bisa dilihat dari nilai kontraknya. Untuk bisa konfir ini biasanya kedinas PU kan,” ungkapnya.

Olehnya itu, masih kata Saleh, mestinya dinas tekhnis cepat mengambil langkah untuk menjelaskan kepada publik terkait limbah dari hasil penataan itu apakah dipakai kembali, tidak dipakai atau dijual.

Apalagi, lokasi pekerjaan merupakan lahan hibah yang diberikan masyarakat kepada pemerintah daerah untuk kepentingan umum.

“Harusnya yang bisa menggunakan limbah pekerjaan itu adalah warga yang menghibahkan tanahnya (jika telah berkoordinasi ) bukan malah dijual,” terangnya.

Sehingga berkaca dari kejadian itu, Saleh kemudian menyebut harus ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah melalui dinas tekhnis.

“Menurut saya langkah persuasif ataupun pembinaan sudah tidak cocok lagi. Lebih bagus dipidanakan saja, sebab jika menunggu pembinaan dari dinas tekhnis (PU) faktanya dari beberapa kejadian sebelumnya terbukti lalai juga kan karena lemahnya pengawasan,” tutup Saleh (WIN).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button