Hukum & Kriminal

Penyidik Polres TTU Tetapkan Ketua TPK Desa Akomi Sebagai Tersangka

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Tim penyidik Satuan Resersi dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) tak cuma menetapkan Kepala Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Arkadius Nau Bana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di wilayah setempat. Terbaru, penyidik juga menetapkan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Yakobus Sali Feka sebagai tersangka.

Yakobus Sali Feka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat langsung bersama sang Kades Arkadius Nau Bana melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa yang merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober kepada BN.ID, Kamis (4/11) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polres TTU melakukan penelusuran terhadap sejumlah oknum yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana desa di Desa Akomi hingga menimbulkan adanya kerugian negara.

“Kita sudah tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Akomi, yakni Ketua TPK Yakobus Sali Feka dan langsung diikuti dengan penahanan di tahanan sel Mapolres TTU,” ungkap Iptu Fernando.

Selain penetapan tersangka, kata Iptu Fernando, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki kedua rersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Akomi.

Adapun sejumlah aset yang berhasil disita penyidik Satreskrim Polres TTU, yakni satu unit sepeda motor, kulkas dan sertifikat tanah milik tersangka Akradius Nau Bana. Pihaknya juga masih terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki kedua tersangka untuk disita dan diamankan guna kepentingan pemulihan keuangan negara.

“Kita minta kedua tersangka bisa kooperatif menyampaikan kepada penyidik terkait aset yang dimiliki untuk bisa disita dan diamankan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara,” ujarnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button