DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Perbuatan Salah Tangkap, Kasat Reskrim Polres Situbondo Minta Maaf

Situbondo Jawa Timur, BeritaNasional.id – Polemik salah tangkap yang dilakukan anggota Polres Situbondo dan anggota Polres Jemberana, Polda Bali terhadap Adi Wijaya, warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo berakhir damai, Kamis (29/9/2022).

Kedua belah pihak tersebut sepakat berdamai dikediaman Adi Wijaya. Sebelumnya, Adi Wijaya melalui kuasa hukumnya, Lukman Hakim SH melaporkan polisi berinisial FB yang menangkap orang sembarangan dengan tuduhan Adi Wijaya terlibatan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan unit mobil.

Karena Adi Wijaya tidak merasa berbuat tindak pidana penggelapan mobil seperti yang ditudukan FB tersebut, maka Adi Wijaya menempuh jalur hukum. Adi Wijaya bersama kuasa hukum Lukman Hakim SH melaporkan tindakan salah tangkap yang dilakukan FB ke Mapolres Situbondo.

Kendati polisi berinisial FB sudah meminta maaf kepada Adi Wijaya. Namun, Adi Wijaya, awalnya tak semudah itu memberikan maaf kepada FB. Namun, setelah Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A mendatangi rumah Adi Wijaya untuk melakukan mediasi terkait permasalahan di atas. Maka, kedua belah pihak sepakat persoalan salah tangkap diselesaikan dengan perdamaian.

“Mediasi antara pihak Kasat Reskrim dan kuasa hukum saya, Lukman Hakim, akhirnya melahirkan kesepakatan damai. Segenap keluarga saya menerima permintaan maaf dari pihak Polres Situbondo dan saya menyatakan tidak akan melanjutkan proses pelapor tersebut,” jelas Adi Wijaya.

Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan ditanda tangani oleh Adi Wijaya selaku pembuat surat pernyataan dan juga ditandatangani oleh Lukman Hakim, S.H, selaku Kuasa Hukum Adi Wijaya.

Permintaan maaf atas kesalahpahaman anggotanya dalam insiden salah tangkap yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB dirumah korban, dilakukan secara terbuka oleh kedua belah pihak.  “Atas kejadian salah tangkap, kami atas nama Kepolisian Resor Situbondo meminta maaf,” kata AKP Dhedi Ardi Putra.

Lebih lanjut, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan bahwa, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi dari penyidik Polres Jembrana yang diduga pelaku penggelapan bukanlah saudara Adi Wijaya. “Oleh karena itu, kedatangan kami kerumah saudara Adi Wijaya bermaksud meminta maaf atas peristiwa tersebut yang menimbulkan ketidaknyamanan,” pungkas AKP Dhedi Ardi Putra.

Publishere       : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button