Perda Larangan Mengemis Magetan Mlempem
BeritaNasional.ID, Magetan – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Jawa Timur nomor 3 tahun 2014, tentang ketertiban umum, adanya pengamen, pengemis dan sebagainya hingga kini mlempem. Sebab masih banyak berseliweran para pengamen, badut, manusia silver dan anak punk jalanan di wilayah Magetan. Hal itu membuat warga maupun para pengguna jalan merasa terganggu
Salah satunya, aktifitas keseharian pengamen, berkostum badut, sedang menjalankan aksinya di perempatan Gorang-gareng, Magetan Jawa Timur, yang menghadang para pengguna jalan raya
Pengamen berkostum badut membawa alat musik dan ember ini, Â jelas Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Magetan nomor 3 tahun 2014, tentang larangan mengamen, mengemis dan lainya
Masih maraknya pengamen berkostum badut, pengemis, manusia silver, anak-anak punk di berbagai titik lampu merah ini membuktikan satpol pp setempat, selaku penegak perda mlempem tak bernyali
Diduga para pelaku meminta-minta ini memberi upeti ke petugas penegak perda, sebab meski kerap tertangkap razia, tidak selang lama kembali beraksi, berulah dan turun ke jalan
Suroto, pengguna jalan mengaku resah, terganggu adanya pengamen, manusia silver, badut peminta-minta. Ia berharap petugas terkait menindak tegas tak tutup mata melakukan pembiaran
“  Disini sering sekali mas peminta minta, badut, manusia silver dan pengaman, sangat mengganggu kenyamanan “ kata Suroto pengguna jalan
Sementara Lindarti, warga setempat membenarkan adanya pengemis meminta-minta di lampu merah, yang kerap meresahkan dan mengganggu, ia kerap melihat petugas satpol pp merazia dan menangkap namun tak selang lama mereka kembali turun jalan
“ Setiap hari ada pengamen, manusia silver, badut itu dan biasanya pagi mereka beraksi  “ katanya (sat)