Opini

Perspektif Hukum Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

 

Oleh : Alex Budi Setiyawan, SH. MH

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang dan Jasa atau pelaksana Swakelola.

Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa yang dilakukan antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang dan Jasa atau pelaksana Swakelola, sudah diatur secara jelas dan detail mulai dari :

  • KUH Perdata (BW).
  • UU No. 1 tahun 2004.
  • UU No. 17 tahun 2003
  • UU No. 5 tahun 1999.
  • UU No. 2 tahun 2017.
  • Peraturan Pemerintah No. 28,29,30 tahun 2000.
  • Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Kepala LKPP

Dan perlu diperhatikan bahwa dalam Dokumen Pengadaan Langsung itu terdiri dari :

  1. Undangan Pengadaan Langsung;
  2. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
  3. Lembar Data Pemilihan (LDP);
  4. Kerangka Acuan Kerja (KAK;
  5. Bentuk Dokumen Penawaran:
  6. Pakta Integritas;
  7. Formulir Isian Kualifikasi; dan
  8. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).

Jadi apabila ada salah satu syarat diatas ada yang tidak dipenuhi atau terlewati, maka bisa dikatakan proses pengadaan barang dan jasa tersebut batal demi hukum atau tidak sah dan pemerintah juga dilarang untuk mengeluarkan anggaran atau membayar, karena bisa masuk kategori mall administrasi yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Sedangkan dalam proses Penerbitan SPPBJ dan Penandatanganan SPK dijelaskan alur prosesnya sebagai berikut, Penerbitan SPPBJ :

  1. Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
  2. PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan :
  3. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan sesuai prosedur; dan
  4. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak
  5. Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka PPK

menerbitkan SPPBJ.

  1. PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE
  2. Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.
  3. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.

Sedangkan alur proses dalam Penandatanganan SPK terdiri dari :

  1. PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.
  2. Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu :
  3. Sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari :

(1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan

(2) SPK asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;

  1. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila diperlukan.
  2. Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul. (*)
Penulis adalah pengamat kebijakan pemerintah
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button