Jawa Tengah

Tanpa Papan Informasi, Proyek Remedial Waduk Cacaban Kabupaten Tegal Terkesan Abal-Abal

BeritaNasional.ID, Tegal – Pengerjaan proyek remedial / rehabilitasi Obyek Wisata Tirta Waduk Cacaban mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dinilai tidak transparan.

Proyek dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar lebih itu, disiapkan Bank Dunia untuk membiayai sejumlah pekerjaan penataan di dalamnya, namun seolah menjadi sebuah ‘proyek siluman‘.

Kejanggalan lain yang terlihat adalah ketika sejumlah wartawan hendak meliput proses pengerjaan, dihalau oleh petugas dan pelaksana proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana.

Kepala UPTD Waduk Cacaban, Ahmad Abdul Khasib, yang turut mendampingi wartawan sangat menyesalkan sikap pelarangan bagi rekan-rekan media yang hendak meliput.

“Kepala Dinas Pariwisata sudah mengizinkan, tapi mohon maaf pelaksana dari BBWS tetap tidak memberi izin masuk, lebih baik rekan-rekan mengajukan surat ke BBWS,” paparnya ketika ditemui sejumlah wartawan didepan pintu masuk OW Waduk Cacaban, Senin (5/4/2021).

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kabar Tegal (Pikiran Rakyat Network), Lazarus Sandya Wella, sangat menyayangkan pihak BBWS maupun Kementerian PUPR karena tidak memberikan akses kepada jurnalis yang seluas-luasnya.

“Padahal kita tidak hanya datang sekali dua kali, namun sudah lebih dari tiga kali dan sudah melayangkan surat secara resmi kepada Dinas Pariwisata, namun tetap saja tidak membuahkan hasil,” jelasnya.

Sampai saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi dan sharring dengan rekan-rekan wartawan yang ada di wilayah lain supaya tercipta solidaritas sesama wartawan dan hal tersebut mendapatkan respon positif dari rekan-rekan media.

“Saya sudah melayangkan komplain lewat e-mail kepada Kementerian PUPR, BBWS maupun Ombudsman,” tandasnya.

Disisi lain, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BBWS Pemali-Juana, LSM Bina Pelangi juga menyayangkan pelarangan peliputan yang dilakukan oleh sejumlah wartawan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa pelarangan peliputan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button