PLT Bupati Langkat Minta Penangkaran Burung Walet Tanpa Izin Ditertibkan
BeritaNasional.ID, Langkat – Pajak sarang burung walet di Kabupaten Langkat, Sumut, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Langkat. Namun bisa saja, pungutan itu jelek dikalangan masyarakat, dan bisa mencorengkan nama baik Kabupaten Langkat, dikarenakan, pungutan itu diambil dari objek pajak yang menyalahi peraturan dan aturan serta melanggar hukum.
Informasi dirangkum beritanasional.id, ternyata benar terjadi, sumber pungutan pajak sarang burung walet yang dipungut oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Langkat, yang saat ini sudah berganti nama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Langkat, dimana telah memungut pajak sarang burung walet dari bangunan gedung bertingkat yang disebut “Penangkaran sarang burung walet tanpa izin”.
Artinya, pemungutan pajak sarang burung walet dilokasi penagkaran sarang burung walet tanpa izin Itu, berarti, sama dengan Pemerintah Langkat melegalkan bangunan yang menyalahi aturan peruntukan perizinannya.
Penangkatan burung walet tanpa izin yang dimaksud berupa bangunan gedung bertingkat, yang izin hanya diperuntukkan untuk Ruko (Rumah toko), namun nyatanya, pengusaha tersebut menipu pemerintah Langkat, dan mereka menyalahi peruntukan izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seperti hal banngunan penangkaran sarang burung walet yang ada di Kecamatan Tanjung Pura. Izin bangunan Ruko, tapi dibuat untuk penangkapan sarang burung walet tanpa izin. Bangunan tersebut diubah-ubah, didalam bangunannya, dan terdapat ruang-ruang penangkaran, ada juga bak-bak air.
Selanjutnya cendela yang didesain “bohong/menipu”, dan terdapat lubang-lubang tempat burung masuk kebangunan tersebut, serta memasang speaker penajam yang mengeluarkan suara burung yang cukup bising dari bangunan tersebut
#Penertipan Bangunan Liar di Kelurahan Pekan Tanjung Pura
Penertitan bangunan liar tanpa izin, seperti di pedagang Kaki lima (K-5) pada bulan lalu, menjadi cemoohan para masyarakat/pedagang K-5, terkait tim Satpol PP Langkat hanya berani menertibkan pedagang kaki lima, namun tidak berani menertibkan penangkaran sarang burung walet tanpa izin milik suku etnis tinghoa.
Masyarakat pun menilai, Pemkab Langkat pilih kasih dalam penertipan bangunan tanpa izin. Dan mereka (masyarakat/pedagang) menilai hukum itu tajam kemasyarakat kecil, namun tumpul dimata pengusaha. Artinya, hukum tersebut tajam kebawah, dan tumpul ke atas.
Secara terpisah, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, yang dikonfirmasi beitanasional.id, melalui aplikasi WhatsApp pada 27 Oktober 2022 lalu, mengatakan, terkait penangkaran sarang burung walet tanpa izin, pihaknya meminta, agar penangkaran sarang burung walet itu ditertibkan.
“Kita minta penangkaran sarang burung walet itu ditertibkan” ucapnya.
Selanjutnya Syah Afandin yang ditanya soal adanya pungutan Pajak Sarang Burung Walet sebagai PAD Langkat, yang dipungut dari objek penangkaran sarang burung walet tanpa izin, pihaknya mengatakan, tidak semua mungkin, pasti ada bangunannya berizin, sebutnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat Dra.Muliani S, melalui Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Langkat, Mariono, S.P, yang dihubungi melalui via aplikasi WhatsApp, Kamis (3/11/2022) yang ditanya terkait Pemerintah Kabupaten Langkat yakni Bapenda telah memungut Pajak Sarang Burung Walet, dan apakah dalam pemungutan Pajak Sarang Burung Walet itu memiliki dasar hukum? Mariono pun menjawab, ya adala, mana mungkin kami berani, maula kami ditangkap Polisi.
Terkait dasar apa hukumnya sehingga Bapenda memungut pajak sarang burung walet, pihaknya mengatakan, dasar hukumnya Perbub Langkat, tapi saya lupa nomornya. Besok laa kita jumpa dikantor, ini saya lagi di Tanjung Morawa-Medan, sebutnya.
Terkait objek pajak yang dipungut dari penangkaran sarang burung walet tanpa izin, Mariono mengatakan, itu bukan wewenang kami. Kalau kami ini sipatnya dimanaa ada potensi objek pajak disitu kami lakukan pemungutan pajaknya. Pajak ini sipatnya seperti agak memaksakan, ucapnya.
Mariono pun mencontohkan, seperti bangunan rumah, tidak semua bangunan rumah itu ada izin IMB nya, namun tetap dikenakan pajak nya “PBB” atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebelumnya diketahui, hasil informasi yang didapat dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Langkat menyebutkan, tidak satupun pihaknya ada mengeluarkan izin tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Langkat.
“Belum ada izin penangkaran sarang burung walet dikeluarkan dari kami (KPT),” sebut mereka, yang minta namanya dirahasiakan.
Secara terpisah, terkait Pajak Sarang Burung Walet yang masih dipungut Bapenda Langkat saat ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia (DPK-PJMI) Langkat, Enis Safrin Adlin, yang dimintai tanggapannya terkait pungutan pajak sarang burung walet dan soal penangkaaran sarang burung walet tanpa izin, pihaknya mengatakan, itu harus ditertibkan, dan Pemkab Langkat itu jangan yang salah itu dibenarkan, katanya.
Artinya, sebut Enis, kenapa pungutan Pajak Sarang Burung Walet dimasukkan ke sektor pajak? Kenapa tidak retribusi namanya. Sebab, pajak sarang burung walet itu sipatnya musiman, dan bukan menetab umum seperti Pajak Bumi dan Bangunan.
Kita ambil contoh di Kabupaten Kota lain, seperti di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, misalnya, mereka memungut retribusi sarang burung walet, dan bukan pajak sarang burung walet.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan No 31 tahun 2008, misalnya, mereka mungut “Retribusi Tentang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet” dan bukan Pajak Sarang Burung Walet.Â
Di Kabupaten lain di luar Provinsi Sumut juga sama, mereka halnya memungut retribusi pengelolaan dan pemanfatan sarang burung walet. Misalnya pada Pemkab Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kabupaten itu, mereka memungut retribusi pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet, baik itu dihabitat alami maupun buatan. Nah kenapa di Pemkab Langkat ini harus mengenakan pungutan disektor “Pajaknya” Ada apa ini, dimana juga pengawasan di 50 anggota DPRD Langkat? sebut Enis.
Terkait bangunan penangkaran sarang burung walet tanpa izin di Kabupaten Langkat, khusunya di Kecamatan Tanjung Pura, yang mana diributkan masyarakat, pihaknya meminta agar bangunan penagkaran sarang burung walet tanpa izin itu, sebaiknya dirubuhkan atau dihancurkan, sebab mereka menyalahi peruntukan, pintanya, seraya mengatakan, penangkaran sarang burung walet itu harus ada jarak bangunanya dari hunian warga, rumah ibadah, pendidikan. Dan ini jelas diduga kuat bangunan itu menyalahi peruntukkan.
Pemerintah Langkat seharus mempelajari tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Serta Peraturan Pemerintah-RI, Nomor 16 Tahun 2021,Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. (Reza)