Polda NTT Terima Laporan Penyerobotan Lahan Daud Manu di Oeltua-Kupang

BeritaNasional.ID, KUPANG – Seorang warga Kabupaten Kupang, Daud Manu, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (18/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda NTT dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/271/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diterbitkan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.49 WITA.
Berdasarkan isi surat laporan, pelapor bernama Daud Manu, 55 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun, berdomisili di Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Dalam laporannya, Daud Manu mengadukan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Februari 2026 di wilayah RT 014/RW 006, Titik Koordinat Penfui, Maulafa, Kota Kupang.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pihak terlapor, yang salah satunya bernama Sakarias Boik bersama rekan-rekannya, diduga memasuki lahan milik pelapor tanpa izin.
Menurut kronologi yang tertuang dalam surat laporan, pelapor melihat langsung adanya aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Aktivitas tersebut meliputi pembersihan lahan, penanaman pilar batas, hingga pemasangan kawat.
Saat pelapor menanyakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut, pihak terlapor disebut mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka, sehingga sempat terjadi perdebatan di lokasi.
Merasa hak atas lahannya telah dilanggar, Daud Manu kemudian mengajukan pengaduan kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut dibuat sebagai dasar agar dugaan perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan, perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan penyelidikan oleh penyidik Polda NTT untuk mengumpulkan keterangan, bukti, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Perlu ditegaskan bahwa penerimaan laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah, melainkan menjadi awal dari proses penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sesuai keterangan pada surat tersebut, perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Polri.*
Alberto/Bernas



