Putusan MA Inkracht, Proses Sertipikat Tanah Tuahanat Tunggu Langkah BPN

BeritaNasional.ID, OELAMASI — Proses penerbitan sertipikat hak milik atas sejumlah bidang tanah di wilayah Tuahanat, RT 20/RW 9, Dusun V, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menuai keberatan dari keluarga Melkisedek Amabi dkk.
Meski demikian, pihak pembeli dan kuasa hukum pemilik tanah menegaskan bahwa objek tanah tersebut telah memiliki kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pembeli tanah, Servasius Taus, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi sebelum pengajuan sertipikat telah dijalankan sesuai prosedur. Mulai dari pengurusan dokumen, persetujuan pemerintah setempat, proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kelengkapan administrasi lainnya berjalan tanpa hambatan.
“Sejak awal kami melakukan persiapan berkas, RT, kepala dusun, kepala desa sampai camat mengetahui proses ini. Saat dilakukan pembersihan lokasi hingga pengukuran oleh BPN juga tidak pernah ada pihak yang datang menyampaikan keberatan,” kata Servasius.
Menurutnya, keberatan baru muncul ketika proses memasuki tahap akhir, yakni penandatanganan surat pernyataan mutlak sebagai salah satu syarat penerbitan sertipikat.
Pada tahap tersebut, keluarga Melkisedek Amabi mengajukan surat keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan meminta Servasius menghadiri mediasi yang digelar di pihak mereka.
Servasius mengaku menolak memenuhi undangan tersebut karena menilai dirinya hanyalah pembeli yang beritikad baik, sementara persoalan kepemilikan merupakan urusan antara pihak yang mengajukan keberatan dengan penjual.
“Saya berpandangan kalau ada yang keberatan terhadap tanah itu, seharusnya disampaikan kepada penjual. Saya membeli berdasarkan dokumen yang sah. Karena itu saya meminta apabila dilakukan mediasi, tempatnya harus di Kantor BPN, bukan di rumah pihak yang mengajukan keberatan,” ujarnya.
Ia kemudian menyampaikan surat resmi kepada BPN yang menyatakan kesediaannya mengikuti klarifikasi maupun mediasi, namun hanya apabila difasilitasi oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang.
Menindaklanjuti surat Pembatalan Sertipikat yang diajukan keluarga Melkisedek Amabi dkk, tertanggal 18 Februari 2026, dan Surat Keberatan yang diajukan keluarga Martinus Amabi dkk, tertanggal 23 Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang kemudian mengundang para pihak untuk mengikuti gelar klarifikasi.
Dalam forum tersebut, pihak pembeli bersama keluarga penjual menyerahkan berbagai dokumen sebagai dasar kepemilikan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Tinggi Kupang hingga Mahkamah Agung.
Kuasa hukum keluarga Noh Leinati, Donald Alberigo N. Nakamnanu, menjelaskan bahwa seluruh proses pelepasan hak kepada Servasius Taus telah dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, pelepasan hak dilakukan oleh ahli waris keluarga Noh Leinati dan diketahui pemerintah desa serta Camat Kupang Tengah sebelum diajukan proses sertifikasi ke BPN Kabupaten Kupang.
“Secara administrasi seluruh tahapan telah dilalui. Pengukuran sudah dilakukan, data fisik dan data yuridis telah diperiksa. Dalam perjalanan proses itulah muncul surat keberatan dari keluarga Martinus Amabi, dan surat pembatalan sertipikat dari keluarga Melkisedek Amabi,” katanya.
Donald menjelaskan, dasar hukum kepemilikan keluarga Noh Leinati telah diperkuat melalui putusan perkara perdata yang telah inkracht.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Yesaya Amabi terhadap keluarga Noh Leinati, Noh Sanaunu, dan Abia Sanaunu terkait tanah seluas sekitar 12 hektare di kawasan Tuahanat.
Dalam perkara kasasi Nomor 1511 K/Pdt/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Yesaya Amabi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang serta Pengadilan Negeri Oelamasi yang sebelumnya telah menolak gugatan tersebut.
Menurut Donald, putusan tersebut menegaskan bahwa keluarga Noh Leinati memiliki dasar hukum yang sah atas objek tanah dimaksud.
“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, keluarga Noh Leinati memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut, termasuk melakukan pelepasan hak kepada pihak lain,” tegasnya.
Donald juga membantah berbagai pemberitaan yang menyebut keluarga Noh Leinati tidak memiliki hak atas tanah atau melakukan perampasan tanah.
Menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan keluarga kliennya berlandaskan putusan pengadilan yang sah.
“Kalau ada pihak yang menyampaikan bahwa keluarga Noh Leinati merampas tanah atau tidak memiliki hak, kami meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas. Jangan sampai muncul opini yang menyesatkan masyarakat,” katanya.
Meski telah memiliki putusan pengadilan, pihak keluarga Noh Leinati menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan.
Namun mereka meminta agar seluruh proses diselesaikan sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya ketentuan mengenai penyelesaian keberatan melalui mediasi yang difasilitasi BPN.
Menurut Donald, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka pihak yang mengajukan keberatan diberi waktu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Apabila jangka waktu tersebut tidak dimanfaatkan, maka BPN berwenang melanjutkan proses penerbitan sertipikat.
“Kami sudah memenuhi undangan klarifikasi dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung. Saat ini kami tinggal menunggu tindak lanjut dari BPN sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sengketa tersebut berkaitan dengan objek tanah di kawasan Tuahanat, RT 20/RW 9, Dusun V, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang sebelumnya menjadi objek perkara perdata antara keluarga Amabi dan keluarga Noh Leinati hingga diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.*
Alberto/Bernas



