Hukum & Kriminal

Polres Gayo Lues Amankan Tersangka Narkoba, Satu ASN

Gayo Lues-BeritaNasinal.ID-maraknya peredaran narkoba terutama jenis sabu-sabu di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, harus membuat semua pihak bekerja keras, salah satunya jajaran Polres Gayo Lues. Baru-baru ini saja Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Syamsuir, SE, berhasil mengamankan Tiga orang tersangka. Disayangkan, salah satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu ASN yang diamankan yakni Hendri Saputra, berusia 30 tahun dan merupakan warga Dusun Mangga Dua, Desa Uyem Beriring, Kecamatan Tripejaya, Kabupaten Gayo Lues. Atas perbuatan tersangka Hendri yang diamankan beserta barang bukti, dirinya diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, ditempat berbeda, polisi juga berhasil mengamankan Dua tersangka lainnya, yakni Armada dan Hermansah. Penangkapan Hermansyah merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Armada yang merupakan warga Desa Kute Lintang, Kecamatan, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan Hermanyah merupakan warga Desa Penungkunen, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Atas perbuatan keduanya, mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 aayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” jelas Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman, S.IK, melalui Kasat Narkoba, Syamsuir, SE, didampingi  Kasubag Humas, A. Dalimunthe, pada  Konferensi Pers yang digelar di mapolres setempat, Kamis 1 Agustus 2019.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button