DaerahKalimantanRagam

PT. HBAP : Sisa Pembakaran Batubara Ciptakan Peluang Ekonomi dan Investasi

PALEMBANG – Seminar yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, di Palembang menerangkan bahwa, PT Huadian Bukit Asam Power dukung pemanfaatan sisa hasil pembakaran batubara berupa Fly ash dan Bottom ash serta Gypsum untuk meningkatkan peluang ekonomi dan investasi di Kabupaten Muara Enim, Sabtu (5/12/2020).

PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) yang diwakili oleh Ir. Gusti Anggara IPM Deputi General Manager memaparkan bahwa, dengan melalui pengolahan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) bisa berpeluang investasi dan mewujudkan rakyat Muara Enim yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera.

Lebih lanjut, Gusti menjelaskan bahwa, Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki potensi cadangan batubara terbesar di Indonesia dan berdasarkan RUPTL 2019-2028 setidaknya akan dibangun 6 unit pembangkit baru seperti PLTU Sumsel 8 2×660 MW, PLTU Sumsel 1 2×300 MW, PLTU Sumbagsel 1 2×150 MW, PLTU Banyuasin 2×120 MW, PLTU Sumsel MT 350 MW dan PLTU Sumsel 6 300 MW serta ditambah dengan PLTU yang sudah beroperasi seperti PLTU Bukit Asam 4×56 MW, PLTU Simpang Belimbing 2×114 MW, PLTU Banjarsari 2×110 MW, PLTU Keban Agung 2×120 MW, PLTU Sumsel 5 2×150 MW dan PLTU Baturaja 20 MW dan semua PLTU tersebut berbahan bakar batubara.

“Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan FABA yang telah dihasilkan dari pembangkit yang sudah beroperasi tersebut mencapai 200.000 ton dan jika ditambahkan dengan PLTU yang sedang dibangun diperkirakan jumlah FABA yang akan dihasilkan di provinsi Sumatera Selatan yaitu kurang lebih mencapai 1.100.00 ton dan lebih 50% dari jumlah FABA tersebut akan dihasilkan di Kabupaten Muara Enim yaitu Sebanyak ±722.000 ton,” terang Gusti dalam pemaparannya.

Melihat peluang ini, sambung Gusti, PLTU Sumsel 8 mendorong pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Pemda Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pemanfaatan FABA guna meningkatkan peluang ekonomi dan investasi di Kabupaten Muara Enim.

“Harus diperhatikan FABA merupakan limbah B3 maka diharapkan pemerintah sebagai regulator dapat bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat membuat pengecualian terhadap limbah B3 tersebut sehingga dapat dengan mudah untuk dimanfaatkan oleh berbagai kalangan. “Jika HBAP dimanfaatkan 20% saja, maka dari total keseluruhan menjadi batako dapat digunakan untuk pembangunan rumah type 36 sebanyak 1000 unit di Kabupaten Muara Enim,” terang Gusti.

Selain itu, sambung Gusti, FABA juga bisa digunakan sebagai pupuk, penetral air asam tambang dan konstruksi jalan. Hal ini telah banyak ditemukan literatur dan diterapkan di Indonesia seperti China, Amerika dan Eropa. Dan bahkan di Eropa 100% dari jumlah FABA yang dihasilkan seluruhnya dimanfaatkan.

Dilain hal HBAP sebagai PLTU Mulut tambang terbesar di Indonesia juga menggunakan teknologi FGD dengan tujuan emisi dari sisa pembakaran batubara aman dan bersih sesuai dengan baku mutu lingkungan. Adapun produk dari FGD ini menghasilkan Gypsum, sama dengan FABA sesuai dengan peraturan Menteri lingkungan Hidup No 101 tahun 2014 gypsum juga termasuk kedalam kategori limbah B3.

“Banyak manfaat Gypsum yang bisa digunakan. Dan sangat disayangkan sekali apabila gypsum dibuang begitu saja tanpa memanfaatkannya menjadi nilai tambah perekonomian masyarakat. Sebab, pemanfaatan gypsum sangat banyak sekali. Selain sebagai bahan baku pabrik semen juga dapat dijadikan sebagai plafon rumah, kerajinan rumah tangga, pupuk dan lain lainnya,” pungkas Gusti.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim Syofyan Ari Prapanca mengatakan bahwa, pihaknya akan berupaya untuk mengangkat hal ini ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. “Hal ini menjadi peluang untuk meningkatkan investasi dan ekonomi khususnya di Kabupaten Muara Enim dan dapat terealisasi sesuai dengan target yang diberikan oleh Pemprov Sumatera Selatan,” jelsanya, singkat. (Ram)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button