DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Puluhan PABPDSI Situbondo, Audiensi ke Anggota Dewan Usulkan BPD Jadi DPRD Desa

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Puluhan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Situbondo melakukan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jumat (17/2/2023).

Kedatangan mereka audiensi dengan anggota DPRD Situbondo untuk membahas persoalan-persoalan yang ada di pemerintahan desa serta meminta komunikasinya dari Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Situbondo bisa lancar dan terjalin dengan baik.

Keterangan yang disampaikan Ketua PABPDSI Kabupaten Situbondo, Abd Mujib mengatakan, bahwa Badan Permusyaratan Desa (BPD) kuat dalam regulasi. Namun dalam implementasi keseriusan lembaga desa itu masih belum maksimal. “Andai komunikasinya dari Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Situbondo baik, maka insyaallah pemerintah desa akan berjalan baik kedepannya,” jelas Abd Mujib usai audiensi bersama DPRD Situbondo.

Oleh karena itu, Abd Mujib berharap, kedepannya desa bisa menjalin sinergitas lebih kuat dengan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Situbondo dalam perbaikan tatakelola dan komunikasi. “Saya berharap bagaimana pemerintah desa itu lebih afentabel sejak awal. Sehingga, ketika ada potensi yang kurang mengenakkan bisa langsung ditangani sejak awal dan tidak menunggu menjadi temuan,” harap Abd Mujib.

Dilain pihak, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto membenarkan adanya audiensi dari BPD se Kabupaten Situbondo. “Kedatangan mereka meminta dukungan kepada DPRD Situbondo, untuk menyampaikan beberapa hal penting, salah satunya adalah revisi terhadap UU Desa dan salah satu yang di usulkan adalah Nomenklatur yang sebelumnya BPD menjadi DPRD Desa, itu yang di inginkan BPD,” jelas Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, bahwa tunjangan BPD saat ini maksimalnya hanya 20 persen dari setiap Siltap Kepala Desa. Sehingga mereka berharap bisa di naikkan antara 20-50 persen dari siltap. “Ini yang tertuang dalam Perda kita, nanti usulan ini akan kita tidak lanjuti dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023. Yang regulasinya tetap mengacu kepada UU Desa dan sekaligus Peraturan Daerah tentang BPD,” terang Hadi.

Tak hanya itu yang disampaikan Hadi, namun dia menjelaskan bahwa, hak ketua dalam tunjangannya masih 25 persen dari Siltap kepala desa. Sehingga mereka usulkan untuk membatu kinerja BPD, minimal 25 persen dan atau maksimal 50 persen, yang di usulkan dari Siltap kepala desa. “Untuk menaikkan atau menurunkan itu, acuannya masih di pada Siltap kepala desa. Kalau siltap kepala desa ini tetap rendah, meskipun dinaikan berapapun juga akan rendah,” jelasnya.

Atas audiensi BPD dan DPRD Situbondo ini, lanjut Hadi, pihaknya masih mau mengevaluasi apa yang menjadi usulan BPD tersebut. “Kami akan lakukan evaluasi bersama nantinya senyampang tidak melanggar peraturan perundangan undangan, aspirasi ini akan menjadi perhatian kita, dan akan kita tuangkan dalam propemperda perubahan Perda BPD,” pungkas Hadi.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button